PPS Usai, Shadow Economy Awasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Peningkatan kepatuhan perpajakan menjadi aspek penting setelah Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ditutup oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juni 2022. Salah satu cara untuk menjaga tingkat kepatuhan ialah pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas shadow economy.

Adapun, seperti yang diketahui, PPS telah membuka kesempatan bagi seluruh wajib pajak, termasuk bagi yang tidak patuh untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan. Mereka pun dapat mengungkapkan harta yang sebelumnya tidak terlapor, baik di dalam ataupun luar negeri dengan tarif pajak khusus. Pemerhati Pajak Bawono Kristiaji, menilai bahwa PPS dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak di tahun ini. Akan tetapi, setelah program ini berakhir pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk menjaga tingkat kepatuhan dan penerimaan.

Bawono pun menilai bahwa masalah utama dalam peningkatan kepatuhan perpajakan ialah tingginya sektor informal dan shadow economy. Terdapat banyak aktivitas yang berkontribusi pada roda perekonomian, tetapi tidak tercatat yang berakibat pada penarikan pajak yang minim.

Bawono juga mengatakan masalah klasik sektor pajak di Indonesia ialah shadow economy. Schneider dan Enste mendefinisikan shadow economy sebagai seluruh aktivitas ekonomi yang berkontribusi pada perhitungan Produk Nasional Bruto (PNB) ataupun Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar.

Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) telah membagi shadow economy atau non-observed economy menjadi empat jenis kegiatan. Pertama, yaitu underground production atau aktivitas produktif yang legal, tetapi sengaja disembunyikan dari otoritas publik guna mengelak dari pajak dan peraturan lainnya.  

Kedua, ialah illegal production, merupakan aktivitas produktif dalam menghasilkan barang dan jasa yang dilarang oleh hukum. Ketiga, informal sector production atau aktivitas produktif legal yang memproduksi barang dan jasa dalam skala produksi kecil oleh pihak yang tidak memiliki badan hukum. Keempat, production of households for own final use atau produksi rumah tangga yang digunakan untuk sendiri. Seluruh kategori tersebut memang sering luput dari penarikan pajak.

Salah satu aktivitas yang terungkap melalui PPS ialah harta atau aset wajib pajak yang berada di luar negeri dan belum terlaporkan, sehingga tidak memberikan kontribusi pajak bagi negara. Apabila disengaja, hal ini tergolong pada underground production. DJP perlu melakukan pengawasan untuk menjaga kepatuhan pajak.