Perlu kita ketahui secara bersama terkhusus di negara kita, Indonesia. Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk negara. Oleh karena itu, pajak menjadi ujung tombak pembangunan suatu negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
- Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak iyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
- Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timbul atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung yang dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sesungguhnya di dalam pajak itu sendiri memiliki dua fungsi yaitu fungsi anggaran (Budgetair) dan fugsi mengatur (Regulerend). Yang dimaksud dengan fungsi anggaran (Budgetair) adalah pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Sedangkan fungsi mengatur (Regulerend) adalah pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Pada saat ini pembayaran pajak makin dipermudah dengan adanya aplikasi online. Tetapi masih ada saja masyarakat yang tetap malas untuk membayar pajak. Ingat, ada banyak manfaat membayar pajak bagi diri sendiri. Selain itu pentingnya pajak bagi masyarakat juga harus ada perhitungan bila tak membayarnya. Jangan memiliki stigma negatif akan pemanfaatannya.
Sebenarnya ada banyak manfaat yang bisa kita rasakan ketika membayar pajak. Meskipun tak bisa dirasakan langsung, namun kita bisa melihatnya. Itu bisa dilihat dari berbagai pembangunan infrastruktur yang didanai oleh negara. Pajak itu adalah sumber utama penerimaan negara yang mana digunakan untuk membangun negara itu sendiri. Setidaknya 70% pendapatan negara berasal dari pajak. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Selain digunakan untuk pembangunan, penggunaan pajak juga dilakukan untuk belanja pegawai. Oleh karena itu, pajak menjadi ujung tombak pembangunan suatu negara.
Pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti yang bersifat self liquiditing. Contohnya adalah pengeluaran untuk proyek ekspor barang. Ada juga pengeluaran yang diharapkan memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti untuk pengairan dan pertanian. Adapun contoh nyata yang bisa Anda lihat dari hasil pajak ini adanya berbagai fasilitas umum dan infrastruktur lain seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Pajak juga digunakan untuk subsidi pangan badan bahan bakar minyak serta kelestarian lingkungan hidup dan budaya sehingga keselamatan masyarakat bila terjadi. Jadi sebagai warga negara yang baik marilah kita taat dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









