Perburuan Penunggak Pajak Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Badan Pendapatan Daerah melakukan Razia gabungan secara rutin untuk mengecek pelunasan pajak kendaraan bermotor, salah satu tempat yang dilakukan Razia gabungan adalah di Jalan Sultan Iskandar Muda dekat Gandaria City dari pukul 09:00 sampai pukul 11:00 tentang pengesahan STNK oleh Samsat Jakarta Selatan Bersama Satlantas Jakarta Selatan.

Dari jumlah 120 kendaraan yang di berhentikan, para petugas menemukan 60 kendaraan yang tidak memiliki surat surat kendaraan secara lengkap dan belum membayar pajak kendaraannya. diantara 60 kendaraan bermotor yang terkena tilang tersebut, 32 buah kendaraan bermotor ditemukan oleh petugas tidak memiliki surat surat berkendara secara lengkap. Selain itu, 28 buah kendaraan bermotor ditemukan telah habis masa pajaknya.

Selain hal tersebut, kendaraan mewah banyak terjaring dan ditemukan tidak memiliki surat surat resmi untuk menunjukkan kepemilikan, dan bahkan menggunakan nomor plat yang tidak sesuai. 

Untuk para pemilik kendaraan bermotor yang diketahui bahwa masa pajaknya telah habis di sarankan untuk melakukan pembayaran pada bus Samsat Keliling (Samling) yang sudah ada di lokasi. Walaupun begitu, sebagian dari pemilik kendaraan yang telah habis masa pajaknya masih berusaha menghindari kewajibannya untuk membayar pajak dan beberapa memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi pajak kendaraan yang telah habis masanya.

Pilar Hendrani sebagai Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, aktivitas seperti Razia ini sedang giat dan menjadi salah satu rutinitas yang dilakukan oleh Samsat DKI Jakarta untuk menjaring kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraannya. Menurut Hendrani, Razia dilakukan guna meningkatkan pemasukan pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut dipercaya dapat meningkatkan pemasukan pajak kendaraan bermotor dikarenakan masih terdapat banyak kendaraan mewah yang masih menunggak pajak kendaraannya. Kegiatan Razia ini juga menjadi sebuah sosialisasi untuk realisasi peraturan yang terdapat di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan juga Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

AKBP Fahri Siregar, selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa Razia tersebut dilakukan guna memberi tindakan untuk para pelanggar aspek legalitas atau keabsahan suatu kendaraan bermotor. Ia juga menjelaskan bahwa sanksi untuk para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor dengan keadaan STNK yang seperti itu, sudah ditetapkan di pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Di ayat selanjutnya dinyatakan, bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama selama dua bulan atau dedenda paling banyak sebesar Rp 500.000

Adrianto Dwi Nugroho, seorang pakar dalam hukum Perpajakan yang juga mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, di Yogyakarta. Mengatakan bahwa yang dilakukan oleh para petugas kepolisian terbukti bukan digunakan untuk mengoleksi atau menagih pajak tertagih yang belum dilunasi oleh wajib pajak, namun hal tersebut lebih digunakan sebagai salah satu upaya untuk menegakkan hukum tentang pemastian legalitas kendaraan. Sebagai efek sampingnya dari tindakan tersebut adalah terjadinya penagihan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak, dan hal tersebut tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat masalah. Dikarenakan dasar hukum dari Peraturan Kapolri ada yang menyatakan STNK akan sah jika pemilik telah melakukan pembayaran pada ketentuan Perpajakan dan retribusi, termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).