Dalam dunia Perpajakan tidak terlepas dari jenis-jenis pajak yang ada, salah satu topik yang sedang menarik perhatian publik yaitu VAT (Value Add Tax) dimana yang lebih kita kenal dengan sebutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Namun, selain itu juga terdapat istilah GST atau Goods and Service Tax. Apakah kedua jenis pajak ini adalah suatu pajak yang berbeda?
Ada beberapa ahli yang menyatakan kedua jenis pajak ini sama, namun ada juga yang lainnya berpendapat bahwa VAT dan GST merupakan suatu jenis pajak yang berbeda. Lantas bagaimanakah faktanya?
Perbedaan Penerapan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura
Meski PPN dan GST memiliki arti yang mirip, namun karena penerapan sistem perpajakan ini berada di negara yang berbeda, maka terdapat perbedaan dari segi tarif, objek, hingga pelaporan. Untuk itu, mari kita ambil contoh penerapan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura.
Secara umum Pajak Pertambahan Nilai merupakan suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika seseorang melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa sebagai konsumen akhir, maka akan dikenakan pungutan pajak atas transaksi tersebut.
Sedangkan GST atau Good and Service Tax merupakan pajak penjualan yang dikenakan di negara-negara seperti India, Australia, Selandia Baru, Singapura dan Hong Kong. Pajak ini memang memiliki kemiripan dengan Pajak Pertambahan Nilai yakni pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Pada umumnya, PPN dan GST merupakan jenis pajak yang sama secara konseptual.
VAT dan GST juga memiliki dua sifat dasar yang sama. Pertama, dikenakan atas barang dan jasa, keduanya disebut sebagai pajak objektif. Kedua, VAT dan GST dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Bisa dikatakan, VAT serta GST merupakan pajak tidak langsung.
Pernyataan lain mengenai persamaan VAT dan GST juga diungkapkan oleh Min dalam The Essential Guide to Malaysia GST (2015):
“You may have heard of the Value-Added Tax or VAT. This is another name used for GST, particularly in Europe…”
Penjelasan Min di atas jelas menekankan bahwa PPN merupakan nama lain dari GST. Oleh sebab itu, penggunaan istilah PPN bisa dipertukarkan dengan istilah GST.
-
Tarif PPN Indonesia dan GST Singapura
Pada negara-negara ASEAN, PPN pertama kali dikenalkan di Indonesia pada 1 Juli 1984 bertepatan dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. GST itu sendiri diberlakukan di Singapura pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Di Malaysia, GST mulai diberlakukan pada 1 April 2015. Namun, sejak 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang mana sudah pernah diterapkan oleh Malaysia pada tahun 1972.
Tarif PPN Indonesia, sejak tanggal 1 April 2022,Tarif PPN Indonesia berlaku sebesar 11% yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, inilah tarif yang dipakai para pengusaha kena pajak (PKP) untuk transaksi jual beli barang ataupun jasa. yaitu sebesar 10% atas penyerahan dalam negeri.
Adapun, tarif PPN sebesar 0% atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Namun, pengenaan tarif PPN tersebut dapat berubah menjadi minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, GST di Singapura yang menerapkan tarif tunggal sudah mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan. Sejak 1994, tarif tunggal GST 3% mengalami peningkatan 4% di tahun 2003. Tarif GST ini meningkat menjadi 5% setelah satu tahun setelahnya. Lalu, di tahun 2007 kembali mengalami peningkatan menjadi 7% dan perubahan terakhir tarif GST yang berlaku adalah menjadi sebesar 9% di tahun 2018.
Sedangkan, GST di Singapura menerapkan tarif tunggal yang telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diterapkan. Sejak 1994 tarif tunggal GST adalah 3%, kemudia naik menjadi 4% di tahun 2003. Tarif GST ini satu tahun kemudian naik lagi menjadi 5%. Lalu di tahun 2007, tarif GST ini kembali naik menjadi 7% dan tahun 2018 berlaku tarif tunggal sebesar 9%.
Baca juga Penerimaan PPN dan PPnBM Turun, Waspada Komoditas Melemah
-
Objek Pajak
Berdasarkan objek pajak, PPN Indonesia dipungut atas penyerahan BKP dan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Dareah Pabean di dalam Daerah Pabean. Serta, ekspor BKP berwujud, eskpor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP oleh PKP.
Sedangkan, objek pajak GST Singapura sesuai dengan bagian III Butir 8 Goods and Services Tax berupa penyerahan barang dan jasa yang dilaksanakan di Singapura oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankan, serta untuk setiap impor barang. Impor barang disini adalah selain impor yang mendapatkan pembebasan.
-
Pelaporan
Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT Masa PPN Indonesia wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir Masa Pajak. Sementara GST Singapura, penyampaian SPT disampaikan dalam jangka waktu sebulan sejak akhir periode akuntansi yang ditetentukan.









