Pemerintah telah meresmikan aturan perpajakan terbaru melalui PMK 58 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada aturan PMK 58/PM.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi barang dan jasa menggunakan sistem informasi yang diadakan pemerintah.
Pokok pengaturan dari PMK ini ialah berupa penyerahan barang dan jasa yang dilakukan rekanan termasuk penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak lainnya, selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan.
Kemudian, pihak lain yang disebut sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem informasi pengadaan yaitu marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan. Pajak yang dipungut oleh pihak lain ialah PPN, PPh Pasal 22, atau PPN dan PPnBM.
Penyebutan marketplace pengadaan barang atau jasa pemerintah digunakan untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sebagai tempat rekanan untuk memberikan penawaran bagi barang dan jasa kepada instansi pemerintahan.
Selanjutnya, penyebutan ritel daring pengadaan barang dan jasa pemerintah ialah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang menggunakan sarana PMSE, digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan jasa kepada instansi pemerintah.
Adapun, pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan wilayah kerja meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pihak lain untuk diberikan NPWP. Kemudian, pihak lainnya perlu melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, kedudukan, atau kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Terdapat kewajiban pembuatan dokumen pemungutan, penyetoran, dan pelaporan surat pemberitahuan masa. Dengan hal tersebut, rekanan wajib membuat dokumen tagihan dengan dibuat sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan pihak lain atas nama rekanan.
Apabila terdapat keadaan yang menyebabkan terjadi perubahan besaran pajak terutang atau informasi yang dicantumkan dalam dokumen tagihan dalam Pasal 10 ayat 5, rekanan wajib untuk membuat dokumen penggantian atau dokumen pembatalan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibatalkan atau diganti.









