Penyesuaian Pemusatan Tempat PPN Terutang secara Jabatan pada PENG 26/PJ.09/2024

Melalui PENG 26/PJ.09/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penyesuaian terhadap aturan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang secara jabatan yang terdapat pada PENG 4/PJ.09/2024

 

Pemusatan tempat PPN terutang adalah mekanisme di mana PKP yang memiliki beberapa lokasi usaha dapat memilih satu atau beberapa tempat sebagai pusat perhitungan dan pelaporan PPN terutang. Hal ini membantu menyederhanakan administrasi pajak dan memudahkan pelaporan bagi PKP dengan operasional yang tersebar di berbagai lokasi.

 

Tentunya, pengumuman ini penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memahami lebih lanjut terkait dengan kewajiban pelaporan PPN. Oleh karena itu, berikut adalah rincian penyesuaian pemusatan PPN terutang yang perlu diperhatikan pada PENG 26/PJ.09/2024:

 

 

Ketentuan Pengaturan Pemusatan Tempat PPN Terutang

 

Berdasarkan PER 6/PJ/2024, PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang hingga tanggal 30 April 2024, tidak akan otomatis dianggap melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka per tanggal 1 Juli 2024. Artinya, saat ini PKP harus secara aktif menyampaikan pemberitahuan jika ingin melakukan pemusatan PPN terutang.

 

Baca Juga: Pemusatan PPN Bagi PKP

 

 

Pemberlakuan Pemusatan Tempat PPN Terutang secara Jabatan

 

Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan, yakni penetapan tempat tinggal atau tempat kedudukan PKP sebagai lokasi terutang PPN, akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal sebagai PSIAP. Namun, tanggal pasti implementasi sistem ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. 

 

 

Penggunaan NPWP Pusat dan Cabang bagi PKP

 

Bagi PKP yang hingga pengumuman PENG 26/PJ.09/2024 diterbitkan belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap berlaku sesuai dengan statusnya. PKP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Pusat harus menggunakan NPWP Pusat, sementara PKP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang harus menggunakan NPWP Cabang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PER 6/PJ/2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan lokasi yang ditetapkan.

 

Baca Juga: Ketentuan Baru Penerbitan NPWP Menurut PER-6/PJ/2024

 

 

Imbauan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang

 

Untuk memberikan kemudahan bagi PKP, DJP mengimbau agar PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang segera menyampaikan pemberitahuan pemusatan. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. Dengan mengikuti prosedur ini, PKP dapat memastikan bahwa pemenuhan kewajiban PPN berjalan lancar dan terhindar dari potensi sanksi yang berlaku.

 

Perlu diketahui, pada PER 11/PJ/2020 tercantum ketentuan bahwa PKP memiliki opsi untuk memilih tempat yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebagai lokasi pemusatan PPN terutang. Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi PKP untuk mengelola kewajiban PPN mereka secara lebih efisien, terutama bagi perusahaan dengan banyak cabang atau unit usaha.

 

Setelah menentukan tempat pemusatan, PKP diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana tempat pemusatan berada. Pemberitahuan ini juga harus ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News