Perusahaan dengan basis digital dan teknologi mendapatkan dorongan positif dari adanya pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Adapun beberapa perusahaan dengan basis digital tersebut adalah Zoom, Netflix, Youtube, Spotify, ataupun aplikasi lainnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan penggunaan aplikasi tersebut selama work from home berlangsung mengalami peningkatan secara drastis. Jumlah dari penggunaan aplikasi Zoom, sejak 6 sampai 26 Maret 2020, terhitung mengalami penginkatan sebesar 183 persen. Aplikasi Zoom mencatatkan bahwa sebanyak 257,853 pengguna, di mana pada minggu sebelumnya hanya berada pada angka 91,030 orang. Sementara untuk aplikasi penyedia layanan video conference lainnya seperti Skype, memiliki posisi kedua yang mencatatkan 71.155 pengguna, dengan indikasi mengalami peningkatan sebesar 8,02 persen kenaikan pengguna yang sebelumnya berada pada angka 65.875 orang.
Pada sisi lain, Netflix menjadi salah satu aplikasi pilihan oleh masyarakat guna memberikan hiburan dan menghilangkan kejenuhan selama di rumah saja. Menurut laporan dari tim Netflix, dalam kuartal pertama pada tahun 2020 ini, Netflix mengatakan sudah mendapatkan 15,8 juta subscriber baru secara global. Peningkatan akses aplikasi selama work from home tersebut dapat dikatakan sangat pesat. Dilihat dari peluang tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang mengatur tentang Tata Cara Penunjukkan, Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan / atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang memberikan pengaturan pada penagihan pajak perusahaan sejenis Netflix, dan Zoom tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 yang diluncurkan dalam rangka memberikan penanganan dari ancaman pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal sebagai covid-19. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 dan PPN PMSE akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Terlepas dari hal tersebut, masih menyangkut dunia digital. Pemerintah memberikan pernyataan bahwa penghasilan yang diterima oleh para influencer sebagai hasil dari melakukan endorse produk di akun media sosial akan dikenakan pajak. Para influencer tersebut diberikan himbauan untuk mulai melakukan pelaporan pada penghasilan yang diterima dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, Prilly Latuconsina tidak berusaha mengelak dan mematuhinya. Sebagai sebuah penjelasan lebih lanjut, Prilly Latuconsina termasuk seorang artis yang tidak terlalu sering meneriman endorse. Hal tersebut dikarenakan untuk menerimanya dibutuhkan banyak pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut adalah dimulai dari kualitas produk itu sendiri, harus memiliki sertifikasi BPOM dan adanya kecocokan dengan dirinya sendiri.









