Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan persiapan untuk peraturan terkait tentang simplifikasi Pajak Pertambahan Nilai untuk barang bekas. Kebijakan tersebut akan diluncurkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan demi memberikan kemudahan untuk para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, simplifikasi yang dilakukan adalah juga dengan rencana reformasi sistem perpajakan yang dilakukan guna memberikan perluasan pada basis penerimaan ke arah pajak pertambahan nilai dibanding pajak penghasilan. Selain itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tersebut mengatakan bahwa banyaknya pengecualian yang diberikan selama ini membuat penerimaan pajak pertambahan nilai cenderung menjadi tidak optimal, sehingga kontribusi penerimaan pajak pertambahan nilai perlu dilakukan perbesaran.
Dalam sebuah kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa pertimbangan akan dilakukan atas simplifikasi pajak pertambahan nilai dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang merupakan hasil revisi dari UU Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun begitu, sektor pertanian juga ikut termasuk dalam fokus dari kebijakan perpajakan tersebut. tidak hanya itu, bahkan sektor pertanian sudah terlebih dahulu diimplementasikan. Adapun ketentuan yang berlaku terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 yang terkait tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Adapun tanggal berlakunya peraturan tersebut adalah per tanggal 27 Juli 2020. Peraturan Kementerian Keuangan PMK 89/2020 tersebut berisikan tentang Kementerian Keuangan yang memberikan pengaturan pada petani dan kelompok petani dapat melakukan pemilihan pada penggunaan nilai lain sebagai sebuah dasar pengenaan pajak yakni sebesar 10 persen dari harga jual. Sehingga tarif efektif pajak pertambahan nilai menjadi sebesar 1 persen dari harga jual. Contoh dari jenis barang yang berasal dari hasil pertanian yang dapat memakai nilai lain adalah barang dari hasil tanaman pangan, perkebunan, hasil hutan kayu, tanaman hias, obat, dan hasil hutan bukan kayu.
Otoritas fiskal juga memberikan penegasan bahwa hasil pertanian adalah barang kena pajak yang memiliki asal dari petani ataupun kelompok petani yang memiliki pemasukan di atas Rp 4,8 miliar dikenai pajak pertambahan nilai dengan besaran sebesar 10 persen dari harga jual. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa, jika keadaan ekonomi besar, basis pajak juga akan ikut mengalami peningkatan, dengan keadaan ekonomi dan basis pajak yang besar, keadaan pertumbuhan ekonomi juga semakin tinggi. Febrio Nathan Kacaribu juga menambahkan bahwa dengan semakin tingginya pertumbuhan ekonomi, sektor formal melakukan share yang lebih besar dalam perekonomian dan sektor formal cenderung lebih mudah untuk dikenai pajak jika dibandingkan dengan sektor informal.









