Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 ditetapkan sebesar Rp1.643,1 triliun. Sementara, penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli tahun ini baru sebanyak Rp810,7 triliun. Bila dipersentase, penerimaan tersebut baru sekira 45,4% dari target penerimaan pajak 2019.
Sebenarnya, secara nominal realisasi penerimaan pajak periode Januari-Juli 2019 lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sayangnya, secara umum pertumbuhan periode tersebut malah lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu.
Diretur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak Januari-Juli 2019 terkendala oleh melemahnya sektor pajak berbasis komoditas, seperti batubara dan minyak. “Sementara sektor konstruksi masih cenderung merestitusi pajak,” kata Robert, seperti dikutip Kontan, Senin (26/8).
Penerimaan pajak masih tumbuh terbatas pada level 2,68%. Robert menyampaikan tantangan utama penerimaan pajak periode Januari-Juli berasal dari tingginya restitusi yang tumbuh 29,78%.
Kemudian, moderasi harga komoditas di pasar global sehingga menyebabkan pertumbuhan PPh Migas -1,84% dan voluntary payment/effort sektor tambang sawit -10,11%. Normalisasi aktifitas impor yang berdampak pada pertumbuhan negatif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN Impor sebesar -3,58%. Perlambatan, sektor manufaktur yakni) dicerminkan pada PMI Juli di level 49,6.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke depan, pemerintah perlu meningkatkan pos-pos penerimaan pajak lain yang sifatnya lebih stabil ketimbang komoditas. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi.









