Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga Tahun 2025 melalui PMK 69/2024

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperpanjang masa berlaku tax holiday atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan yang ingin berinvestasi di Indonesia. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 130/2020. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak badan berpotensi menikmati PPh badan hingga 100%, tergantung pada jumlah dan sektor investasi. Tax holiday ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

 

 

Besaran Tax Holiday Berdasarkan Nilai Investasi

 

Berdasarkan Pasal 2 PMK 130/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 69/2024, ketentuan besaran pengurangan PPh badan yang diberikan adalah sebagai berikut:

 

1. Pengurangan PPh Badan 100% untuk Investasi di Atas Rp500 Miliar

Bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar, tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan sebesar 100%. Jangka waktu pemanfaatan tax holiday ini berkisar antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai rencana penanaman modalnya dengan ketentuan:

 

  • Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun: 5 tahun 
  • Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun: 7 tahun
  • Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun: 10 tahun
  • Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun: 15 tahun
  • Paling sedikit Rp30 triliun: 20 tahun

 

Setelah masa pemanfaatan tax holiday ini berakhir, wajib pajak diberikan lagi pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak berikutnya jika menanamkan modal baru.

 

 

2. Pengurangan PPh Badan 50% untuk Investasi Rp100 Miliar hingga Kurang dari Rp500 Miliar

Untuk penanaman modal sebesar Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, wajib pajak badan dapat menikmati pengurangan PPh badan sebesar 50%. Jangka waktu pemanfaatan pengurangan pajak ini ditetapkan selama 5 tahun. Setelah masa pemanfaatan tax holiday ini berakhir, wajib pajak diberikan lagi pengurangan PPh badan sebesar 25% selama 2 tahun pajak berikutnya jika menanamkan modal baru.

 

 

Syarat Mendapatkan Tax Holiday

 

Untuk memperoleh fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Syarat dan kriteria untuk memperoleh pengurangan PPh badan atau tax holiday, antara lain:

 

a. Termasuk dalam industri pionir: industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, serta memiliki keterkaitan yang luas.

 

b. Berbadan hukum Indonesia

 

c. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai:

  • Pengurangan PPh badan
  • Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (Pasal 31A UU PPh)
  • Pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal baru atau perluasan usaha di industri padat karya (Pasal 29A PP tentang penghitungan penghasilan kena pajak)
  • Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus,
  • Fasilitas pengurangan PPh bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

d. Memiliki nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar

 

e. Memenuhi ketentuan rasio utang terhadap modal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku

 

f. Berkomitmen merealisasikan rencana penanaman modal dalam waktu paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.

 

 

Baca Juga: Apa Itu Tax Holiday?

 

 

Jenis Industri Pionir yang Mendapatkan Tax Holiday

 

Jenis Industri pionir yang dapat menggunakan fasilitas tax holiday atau pengurangan PPh badan adalah sebagai berikut. 

 

  • Industri logam dasar hulu: besi baja atau bukan besi baja, baik yang terintegrasi dengan turunannya.
  • Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi: tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar organik: bersumber dari minyak bumi, gas alam, atau batubara, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar organik: bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar anorganik: tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri bahan baku utama farmasi: tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
  • Industri pembuatan komponen robotik: mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.
  • Industri pembuatan komponen utama kapal.
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api.
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan: menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
  • Infrastruktur ekonomi.
  • Ekonomi digital: meliputi aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan terkait.

 

 

Cara Pengajuan Tax Holiday Melalui Sistem OSS

 

Dengan dihapusnya Pasal 7 pada PMK 130/2020 seperti yang berbunyi pada Pasal I angka 5 PMK 69/2024, maka kini permohonan pengurangan PPh badan atau tax holiday tidak bisa dilakukan secara offline. Proses penentuan kesesuaian pemenuhan syarat dan kriteria yang ada dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak badan untuk mengajukan tax holiday melalui sistem OSS:

 

  1. Pendaftaran melalui OSS: Wajib pajak badan mendaftarkan rencana penanaman modal baru melalui sistem OSS.
  2. Verifikasi Kriteria: Sistem OSS akan melakukan verifikasi apakah penanaman modal baru memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024.
  3. Pengunggahan Dokumen: Jika memenuhi kriteria, wajib pajak badan mengunggah salinan digital dokumen rencana nilai penanaman modal beserta perincian aktiva tetap.
  4. Usulan Pengajuan: OSS akan mengirimkan usulan pemberian tax holiday kepada Menteri Keuangan dan memberikan notifikasi kepada wajib pajak bahwa permohonan sedang diproses.
  5. Penerbitan Keputusan: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengeluarkan surat keputusan pemberian tax holiday atas nama Menteri Keuangan paling lama 5 hari kerja setelah usulan diterima lengkap dan benar sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

 

 

Baca Juga: Belajar Pajak – Perbedaan antara Tax Holiday & Tax Allowance

 

 

Waktu Pemanfaatan Tax Holiday

 

Setelah disetujui, fasilitas tax holiday dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atau setelah seluruh rencana penanaman modal telah terealisasi untuk wajib pajak yang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Untuk dapat memanfaatkan fasilitasi tax holiday ini melalui sistem OSS, Wajib pajak perlu mengupload dokumen tambahan meliputi:

 

  • Daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap dan gambar tata letak
  • Dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan/penyerahan barang atau jasa pertama kali berupa faktur pajak/bukti tagihan atau hasil produksi/jasa untuk proses produksi lebih lanjut berupa laporan pemakaian sendiri.

 

Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News