Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Berapa PTKP Orang Pribadi di 2023?

Apa Itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2023 (PTKP 2023) adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 yang berlaku. Dalam menghitung PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak. Hal ini tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, prinsip dari penggunaan PTKP secara umum adalah sebagai berikut:

  • Jika penghasilan tidak lebih dari PTKP, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh Pasal 21
  • Jika penghasilan lebih dari PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 

Apa yang Menjadi Dasar Hukum PTKP Orang Pribadi di 2023?

Hukum yang mendasari pembahasan tentang PTKP ini adalah Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, terdapat aturan yang lebih rinci terkait penghasilan tidak kena pajak yang disebut sebagai PTKP 2022.

 

Berapa Tarif PTKP Orang Pribadi di 2023?

Menurut UU HPP, tarif PTKP orang pribadi di 2023 masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Oleh karena itu, tarif PTKP terbaru yang berlaku di 2023 masih berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, yakni:

  • PTKP terbaru Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000
  • PTKP terbaru bagi Wajib Pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
  • Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
  • Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal 3 orang setiap Wajib Pajak.

Adapun, tarif progresif sesuai dengan UU HPP PPh 21 yang telah berlaku sejak tahun pajak 2022 adalah sebagai berikut:

Tarif

PKP Per Tahun

5%

Rp 0 – Rp 60 juta

15%

Rp 60 juta – Rp 250 juta

25%

Rp 250 juta – Rp 500 juta

30%

Rp 500 juta – Rp 5 miliar

35%

>Rp 5 miliar

Berapa Tarif PTKP Orang Pribadi di 2023 Berdasarkan Jumlah Tanggungan?

Golongan

Kode

Tarif PTKP OP 2023

Tidak Kawin (TK)

TK/0 (tanpa tanggungan)

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

Rp 58.000.000

TK/2 (2 tanggungan)

Rp 63.000.000

TK/3 (3 tanggungan)

Rp 67.500.000

Kawin (K)

K/0 (tanpa tanggungan)

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

Rp 63.000.000

K/2 (2 tanggungan)

Rp 67.500.000

K/3 (3 tanggungan)

Rp 72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp 112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp 117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp 121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp 126.000.000

Apabila dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp 4.500.000.

 

Bagaimana Simulasi Perhitungan PTKP Orang Pribadi di 2023?

Pak Budi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Pak Budi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 12.000.000 atau Rp 144.000.000 per tahun. Bagaimana perhitungan PTKP-nya dan berapa PPh 21 yang terutang?

Jawab:

Gaji per bulan          = Rp   12.000.000

Gaji per tahun          = Rp 144.000.000

PTKP (TK/0)              = Rp   54.000.000 (Pak Budi tidak kawin dan tidak punya tanggungan)

PKP                           = Penghasilan disetahunkan – PTKP

                                 = Rp 144.000.000 – Rp 54.000.000

                                 = Rp 90.000.000

Merujuk pada ketentuan terbaru, PKP Pak Budi masuk ke lapisan kedua antara Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh Pasal 21 dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 5% × Rp 60.000.0000                                                    = Rp 3.000.000
  • 15% × (Rp 90.000.000 – Rp 60.000.000)    Rp 4.500.000 (+)

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun                                               = Rp 7.500.000

PPh Pasal 21 terutang 1 bulan (Rp 7,5 juta ÷ 12 bulan)         = Rp    625.000

Jadi, Pak Budi harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 625.000 per-bulannya atau Rp 7.500.000 per-tahunnya yang dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja.

 

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online