Apa yang Dimaksud Dengan PPN Dibebaskan?
PPN dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, terhadap impor serta penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang telah ditentukan. Berbeda dengan fasilitas tidak dipungut, PPN dibebaskan sepenuhnya tidak memiliki tarif. Sementara, untuk fasilitas tidak dipungut, tarif PPN tetap ada, namun tidak ada pemungutan.
Dalam Pasal 16B UU HPP disebutkan bahwa pajak terutang dapat tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Pemberian fasilitas ini dapat dilakukan baik untuk sementara waktu maupun seterusnya, untuk kegiatan-kegiatan berikut:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean
- Penyerahan BKP/JKP tertentu
- Impor BKP tertentu
- Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Perbedaan antara fasilitas PPN dibebaskan dengan tidak dipungut PPN terletak pada pengkreditan pajak masukan. Hal ini tertera dalam Pasal 16B Ayat (2) dan (3), yang intinya menyebutkan bahwa impor dan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Sementara, impor dan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, pajak masukannya dapat dikreditkan.
Apa Saja Tujuan Diberikan Fasilitas PPN Dibebaskan?
Berdasarkan Pasal 16B Ayat (1a) UU HPP, pemberian fasilitas PPN dibebaskan memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional
- Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya
- Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional
- Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat
- Mendorong pembangunan tempat ibadah
- Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri
- Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk
- Membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional
- Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai
- Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Apa Saja Barang dan Jasa yang Dibebaskan Dari Pemungutan PPN?
Secara spesifik, barang dan jasa yang dimaksud dalam Pasal 16B Ayat (1a) poin 10 ini antara lain:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial, Jasa keuangan, Jasa asuransi, Jasa pendidikan, Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja.









