Apa yang Dimaksud dengan Pemotongan Pajak?
Pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan yang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemotongan berkaitan dengan pengurangan pembayaran atau penerimaan penghasilan yang akan diterima oleh Wajib Pajak.
Siapa Saja yang Dapat Melakukan Pemotongan Pajak?
Dalam pemotongan pajak, pihak yang biasanya melakukan pemotongan pajak adalah pemberi penghasilan atau yang membayarkan. Misalnya Siti bekerja di PT A, maka PPh atas gaji yang diterima Siti dari PT A akan dipotong oleh PT A.
Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Dapat Melakukan Pemotongan Pajak?
Pada dasarnya, kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak Badan. Namun, berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ/1994 terdapat beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang diberikan kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh, yaitu:
- Akuntan, Dokter, Arsitek, Notaris, Pengacara, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah Camat, serta Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
Kemudian, pada SE-08/PJ.4/1995 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya, seperti konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan teknik, dan konsultan di bidang lainnya.
Selain itu, dalam hal pemberi penghasilan bukan merupakan pemotong, maka kewajiban pembayaran pajak dilaksanakan oleh penerima penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan.
Jenis Pajak Apa Saja yang Dapat Dilakukan Pemotongan Pajak?
Jenis-jenis pajak yang dilakukan pemotongan antara lain:
-
Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu dengan menggunakan norma penghitungan khusus, seperti perusahaan pelayaran, perusahaan asuransi luar negeri, penerbangan internasional, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan guna serah, serta perusahaan yang melakukan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
-
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atau pihak pemberi kerja yang sehubungan dengan dilakukannya pembayaran yang berupa dividen, hadiah, sewa, bunga, royalti, dan penghasilan lain kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
-
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sehubungan dengan kegiatan atau pekerjaan yang dilakukannya. Contohnya, pembayaran terkait dengan gaji atau upah yang diterima oleh pegawai akan dipotong PPh oleh perusahaan yang menjadi pihak pemberi kerja.
-
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan sehubungan dengan dilakukannya pembayaran yang berupa dividen, sewa, bunga, royalti, dan jasa kepada Wajib Pajak yang berbentuk Badan Dalam Negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap).
-
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atau pihak pemberi kerja yang sehubungan dengan dilakukannya pembayaran yang berupa dividen, hadiah, sewa, bunga, royalti, dan penghasilan lain kepada Wajib Pajak Luar Negeri.









