Pelayanan Pendaftaran NPWP Online Selama Normal Baru

Selama berlangsungnya masa pandemi corona virus disease 2019, kebutuhan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara langsung ke kantor pajak tidak dilayani. Peraturan mengenai pelayanan NPWP tersebut tertuang di dalam SE-33/PJ/2020. Adapun yang diatur di dalam Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2020 adalah terkait dengan Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun peraturan terkait Surat Edaran tersebut adalah secara umum mengatur bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi dari penyebaran virus covid-19 dan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 yang terkait dengan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru perlu memberikan panduan umum pelaksanaan tugas sehingga dapat melakukan adaptasi pada tatanan normal baru yang produktif dan aman di tengah pandemi covid-19. Adapun alasan dari perlunya penyesuaian adalah sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif sembari tetap memperhatikan pentingnya aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pegawai dengan cara memberlakukan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Sehingga, secara lebih ringkas, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk; Pertama, memberikan kepastian pada pelaksanaan tugas juga layanan Direktorat Jenderal Pajak dapat berlangsung secara efisien dan efektif. Kedua, memberikan panduan untuk melaksanakan tugas dalam beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19. Ketiga, membantu mencegah, mengurangi penyebaran, dan memberikan perlindungan pada pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak dari resiko terpapar corona virus disease 2019 atau covid-19.

Untuk keperluan dalam melakukan pelamaran kerja, Kring Pajak memberikan penjelasan bahwa setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengisian aplikasi pendaftaran. Pertama, pada kolom sumber penghasilan, pengisi dapat memilih “pekerjaan dalam hubungan kerja”. Kemudian memilih “pegawai swasta”. Kedua, pada kolom bagian kisaran penghasilan per bulan, pengisi dapat memilih “kurang dari Rp 4.500.000”. untuk nilai yang sesuai dengan batasan penghasilan tidak kena pajak pada saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016, nilai dari penghasilan tidak kena pajak ditetapkan Rp 54 juta dalam waktu satu tahun atau sebesar Rp 4,5 juta dalam waktu satu tahun untuk diri wajib pajak.

Pada saat proses pendaftaran berlangsung, seperti bagaimana yang terdapat pada Pasal 10 ayat 6 PER-04/PJ/2020, jika dokumen dari persyaratan yang diunggah tidak memenuhi ketentuan, kepala KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan melakukan penyampaian surat permintaan klarifikasi atau pemenuhan kelengkapan dari dokumen tersebut. Tetapi, apabila wajib pajak sudah terdaftar, kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan melakukan penyampaian surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajib pajak tersebut.