Pajak Profesi: Selebgram dan Kewajiban Perpajakan

Sebagai pengguna smartphone, tentu sudah familier dengan sosial media yang satu ini: Instagram. Setiap saat, setiap ada waktu senggang, pasti menyempatkan diri untuk sekedar melihat feed Instagram terbaru, melihat Instastory teman-teman, ataupun update feed kalian dengan foto liburan, makanan, dan foto selfie bersama sahabat.

Hingga tahun 2019, situs Napoleoncat mengabarkan bahwa pengguna aktif Instagram di Indonesia mencapai 61 juta pengguna dan merupakan terbanyak keempat di dunia. Hal ini memunculkan peluang untuk menghasilkan pundi-pundi melalui Instagram terbuka lebar.

Penghasilan dari membuat konten di platform ini tidak bisa dianggap remeh. Semakin banyak viewers, maka semakin terkenal seorang selegram. Selebgram merupakan sebutan untuk seseorang yang memiliki akun pribadi yang terkenal di Instagram seperti layaknya seorang selebritis. Semakin banyak pengikut atau followersnya, maka semakin potensial akun tersebut untuk menerima tawaran promosi produk. Sistem promosi yang terkenal di Instagram oleh selebgram antara lain paid promote dan paid endorsement.

Paid promote yaitu hanya mempromosikan suatu produk sedangkan paid endorsement yaitu menggunakan produk yang dipromosikan. Selain itu masih banyak lagi jenis promosi lainnya. Dahulu selebgram belum segencar dan sebanyak sekarang karena pengguna Instagram masih terbatas. Namun seiring bertambahnya pemakai smartphone, bertambah juga pengguna media sosial, khusunya Instagram.

Apakah anda ingin menjadi seorang Selebgram? Atau pemilik akun Instagram yang dikenal banyak followers? Mulailah dengan membuat channel yang kira-kira digemari oleh banyak orang, entah video lucu, musik, cara memasak, silahkan berkreasi dengan bebas. Jika akun sudah banyak followersnya, dan mulai menerima paid promote atau paid endorse, jangan lupa juga kewajiban yang satu ini sebagai selebgram Indonesia yang baik dan cinta tanah air: membayar pajak. Sebagai selebgram juga bisa dong berkontribusi untuk tanah air.

Pajak apa yang dikenakan untuk seorang Selebgram? Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, maka penghasilan sebagai Selebgram tidak termasuk dalam pekerjaan bebas yang dapat menggunakan skema PPh Final Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5%.

Hal tersebut dikarenakan pada pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa tidak termasuk sebagai usaha yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan bersifat final yaitu jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Adapun, Selebgram dapat dikenakan perpajakan yaitu PPh 21. Berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

  1. Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Maka, jika seorang Selebgram memiliki penghasilan di atas Rp500 Juta per tahun, ia akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 hingga lapisan keempat yaitu 30%. 

Mudah bukan menghitungnya? Mulai sekarang yuk biasakan taat pajak dengan melaporkan SPT PPh kalian. Apalagi dengan bantuan Aplikasi pajak dari Pajakku membuat pelaporan pajak menjadi praktis dan lebih mudah.