Pajak Penjualan Intangible Goods, Apa Saja yang Jadi Objek Pajak dan Bagaimana Memungutnya?

Perkembangan teknologi membuat hal-hal yang semula tak terbayangkan, kini telah menjadi kenyataan. Barang atau jasa yang sebelumnya sama sekali tak terpikirkan, kini telah menjadi tren baru di kalangan generasi sekarang.

Sebagai contoh lahirnya layanan musik atau film streaming. Generasi millennials telah terbiasa menikmati hiburan melalui smartphone-nya. Tanpa perlu pergi ke toko kaset, hari ini kita bisa mendengarkan lagu kesukaan. Bisa memilih dan diputar seketika. 

Pengin nonton film, tidak harus pergi ke bioskop. Film unggulan bisa dinikmati lewat platform streaming. Hanya dengan membayar beberapa rupiah, entertaimen dapat dinikmati dalam genggaman.

Pajak

Selama ini, para penyelenggara platform streaming itu menikmati keuntungan dari orang Indonesia. Sementara kantor mereka tidak berada di sini.

Ini tentu saja menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, kita sebagai pengguna hanya bisa menikmati entertainment-nya saja. Tidak ada pungutan pajak yang dibayarkan kepada negara untuk pembangunan.

Padahal, kita sebagai warga negara punya hak untuk menikmati pembangunan dari hasil pajak.

Intangible goods kena pajak

Tapi, kita tak perlu khawatir lagi. Sebentar lagi penyedia konten akan diharuskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN itu dikenakan atas penjualan ingtangible goods (barang tak berwujud) mereka di Indonesia.

Hal ini telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bahwa sesuai ketentuan, barang atau jasa yang dijual di Indonesia wajib kena PPN. Tak terkecuali, konten digital yang dibeli konsumen di Indonesia.

Ancaman blokir

Pemerintah tidak main-main dengan rencana ini. Perusahaan layanan intangible goods yang bandel, akan kena blokir. 

Pemblokiran tersebut akan dimasukkan dalam Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi yang kini tengah dirumuskan pemerintah.

“Iyalah (bisa diblokir), tidak hanya itu, bisa dipidana juga (jika melanggar UU),” ujar Robert dikutip CNNIndonesia.com.

Cara pemungutan pajak

Dalam ruu tersebut, pemerintah akan menunjuk pedagang, penyedia jasa, maupun platform di luar negeri sebagai Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN. SPLN terkait dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.

Foto: Pixabay