Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, banyak hal-hal yang muncul yang memudahkan kita untuk melakukan sesuatu, menginginkan sesuatu secara instan dan sangat mudah untuk diakses. Begitu pula dengan E-Commerce, yang sering disebut dan dikenal sebagai tempatnya Online Shopping. Online Shopping pun bukanlah sesuatu yang asing karena sudah digunakan hampir seluruh dunia termasuk masyarakat Indonesia.
Tapi, sebenarnya apa itu E-Commerce ? E-Commerce adalah sebuah penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang dan jasa yang menggunakan sistem elektronik, seperti internet, TV, atau jaringan komputer lainnya yang dalam proses pembayarannya E-Commerce melibatkan transfer dana dan pertukaran data elektronik serta sistem pengumpulan data yang secara otomatis.
Saat ini, dengan adanya pandemi Covid-19 ini E-Commerce memang menjadi salah satu bisnis yang menguntungkan. Tidak hanya menguntungkan bagi penjual tapi juga menguntungkan bagi pembeli, dimana pembeli tidak perlu datang ke tempat untuk membeli sesuatu yang diinginkan dikarenakan adanya kebijakan dirumah saja dan social distancing yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lantas, apakah kalian tahu bahwa E-Commerce juga dikenakan pajak oleh pemerintah?
Kebijakan yang berkaitan dengan pemungutan pajak pada E-Commerce sebenarnya sudah disusun di dalam PMK No.210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Namun PMK yang seharusnya berlaku pada 1 April 2019 ini harus dicabut tanpa adanya penerbitan PMK tersebut dikarenakan adanya ambiguitas yang menyebabkan seolah-olah pemerintah mengeluarkan sebuah jenis pajak baru yang dapat merugikan para pemain dalam bisnis digital. Sehingga pemerintah membuat kembali ketentuan terbaru yaitu Pajak E-Commerce Online Retail yang menjadi salah satu dari empat model bisnis yang dikenakan pajak E- Commerce dan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.
Nah, dalam proses pengenaannya ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang ketentuan pengenaan pajak pada Pajak E-Commerce Online Retail , yaitu diantaranya :
Object Pajak
Objek pajak yang dikenakan dalam Pajak E-Commerce Online Retail ini merupakan penghasilan dari penjualan barang ataupun penyedia jasa. Namun apabila penghasilan dari penjualan barang ataupun penyedia jasa adalah objek pemotongan atau pemungutan PPh, maka wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPhnya.
Subjek Pajak
Sementara itu subjek pajak yang dikenakan dalam Pajak E-Commerce Online Retail ini merupakan orang pribadi ataupun badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang atau penyediaan jasa. Dalam hal ini penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis online retail adalah penyelenggara online retail.
Tarif
Untuk pihak e-commerce dikenakan pajak penghasilan pasal 17 jika penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan final atau pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, namun Jika wajib pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pihak pemotong atau pemungut, Maka wajib pajak tersebut wajib melakukan pemotongan dan pemungutan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.









