Tahukah kamu bahwa seluruh produk investasi dikenakan pajak penghasilan (PPh) kecuali reksadana?
Meskipun begitu, seluruh produk investasi yang kamu miliki wajib kamu laporkan dalam SPT tahunan. Untuk pelaporan harta investasi baik saham/obligasi/reksadana, dapat dilakukan melalui portal DJP online. Sedangkan, terkait perhitungan dan pengumpulan pajak antar produk investasi sendiri cukup berbeda. Di artikel kali ini, kita akan kulik lebih dalam mengenai pengenaan pajak untuk saham dan obligasi.
Pajak untuk Investasi Saham
Investasi pajak sendiri dikenakan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari penjualan saham atau pada saat mendapatkan dividen. Sehingga pajak akan tetap dikenakan terlepas dari untung ruginya penjualan saham. Pengenaan pajak ini diatur dalam UU PPh pasal 4 ayat 2. Tarif yang akan dikenakan atas penghasilan dividen adalah 10% dari penghasilan bruto.
Namun, untuk investor yang mengalami kerugian atau tidak menerima dividen, pajak yang dikenakan hanya akan pajak sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Persentase ini biasanya sudah dimasukan dalam biaya transaksi jual saham. Pemungutan PPh di setiap transaksi ini akan dilakukan oleh penyelenggara bursa efek, sehingga investor tidak perlu menghitung dan membayarkan PPh sendiri.
Sebagai contoh, apabila seorang investor membeli saham sebesar Rp 100 juta dan merugi sekitar 10 juta, maka tarif yang dikenakan pajak adalah 0,1% dikali Rp 90 juta yaitu Rp 90 ribu. Namun, besaran ini tidak perlu dibayar lagi karena sudah masuk kedalam hitungan transaksi jual saham.
Di satu sisi, investor lain membeli saham sebesar Rp 90 juta dan kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta. Dividen ini nantinya akan dikenakan pajak sebesar 10% yaitu Rp 2 juta. Pemungutan PPh nantinya akan dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara bursa efek.
Pajak untuk Investasi Obligasi
Untuk investasi obligasi, PPh yang dikenakan sendiri merupakan PPh final seperti investasi saham. Berdasarkan Pasal ayat (2) PP No. 91 tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi adalah 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Dasar pengenaan pajak penghasilan sendiri adalah bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, dan diskonto dari obligasi tanpa bunga. Pihak yang berwenang sebagai pemotong PPh bunga obligasi ini adalah penerbit obligasi/kustodian, perusahaan efek, dealer,bank, dana pensiun, atau reksadana, dan kustodian/sub regist.
Namun, berdasarkan Pasal (4) ayat 2 PP 91/2021, untuk jenis obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, pembayaran/setoran PPh bunga obligasi dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan dari bunga obligasi.









