NPWP: Tarif Lebih Tinggi bagi Wajib Pajak Tanpa NPWP

Apakah Tarif Pajak Akan Lebih Tinggi Jika Tidak Memiliki NPWP?

Semenjak NIK berlaku sebagai NPWP, penetapan tarif PPh Pasal 21 tetap akan lebih tinggi 20% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

Pengenaan tarif tambahan ini akan terjadi, jika NIK belum diaktivasi sebagai NPWP atau belum memiliki status valid di laman DJP Online. Untuk menghindari pengenaan tarif lebih tinggi ini, Anda harus memiliki NPWP atau melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

 

Bagaimana Ketentuan Aktivasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak yang Memiliki NPWP dan Tidak Memiliki NPWP?

Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP tidak perlu melakukan permohonan aktivasi, karena akan ditetapkan sesuai jabatan saat integrasi dan sinkronisasi data.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, maka perlu mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP dengan memenuhi syarat bahwa penghasilannya telah lebih dari batasan PTKP.