Menkeu Memastikan Sektor Hiburan akan Dibebaskan dari Kewajiban Pajak

Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan pada semua jenis hiburan, seperti tontonan, permainan, pertunjukkan. Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memastikan sektor hiburan yang ada di Indonesia akan diberikan kebebasan dari kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak selama masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Kepastian dalam hal tersebut timbul ketika Reza Rahardian mengadakan dialog virtual dengan Menteri Keuangan pada 1 Mei 2020. Sri Mulyani memberikan respon dengan mengunggah kembali rekaman dialog tersebut pada akun instagramnya pada tanggal 2 Mei 2020 yang berbunyi “Karena industri film, baik itu kerja seninya, bisnis perfilman yang saat ini tidak berfungsi dan tidak ada perdagangan, maka sektor ini juga termasuk dalam relaksasi perpajakan.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam penjelasannya bahwa, industri kreatif termasuk ke dalam skema yang mendapatkan keringanan dari perluasan relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 yang memberikan penjelasan tentang 18 sektor Industri strategis yang dianggap cukup terpukul oleh dampak yang diberikan dari pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Ia mengatakan bahwa terlepas dari hal tersebut, pemerintah juga memberikan pembebasan pada Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi para karyawan, selain itu, terdapat juga keringanan pajak korporasi yang mencapai pada angka 30 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa relaksasi tersebut diharapkan agar dapat memberikan bantuan kepada sektor – sektor industri yang terpukul oleh dampak dari corona virus disease 2019 (covid-19) sehingga mereka mampu untuk membuat peningkatan pada ketahanannya dalam menghadapi guncangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)

Dalam dialog dari kedua figur publik tersebut, mereka melakukan pembahasan tentang pelaksanaan dalam pemberian bantuan sosial yang dianggap masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan terus melakukan evaluasi dikarenakan banyaknya jumlah bantuan sosial yang akan diberikan sebagai penanganan menghadapi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang tengah diberikan kepada masyarakat. Ia mengatakan “Evaluasi pasti akan kita lakukan secara terus menerus, menginat setidaknya pemerintah mempunyai tujuh hingga delapan program bantuan sosial yang saat ini sedang disalurkan kepada masyarakat, itu belum lagi yang program dari pemerintah daerah.”

 Pada tahun ini pemerintah sudah membuat persiapan yang berupa anggaran khusus untuk stimulus belanja sejumlah Rp 405,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 untuk memberikan penangkalan dari dampak pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) pada berbagai jenis sektor. Dari jumlah tersebut, Rp 150 triliun untuk sejumlah program pemulihan ekonomi, Rp 110 triliun untuk bantuan sosial (bansos), Rp 75 triliun disalurkan untuk sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun bagi kredit dunia usaha dan insentif perpajakan.