Salah satu kewajiban yang perlu dilakukan oleh seorang Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sebuah formulir yang digunakan sebagai bentuk pelaporan dari perhitungan atau pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta dan Kewajiban.
Dalam proses melaporkan SPT Tahunan, seseorang perlu untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan syarat subyektif dan obyektif dalam kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan terkait dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak terkait hak dan kewajibannya berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu untuk dilaporkan pada saat melaporkan pajak tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Apa sih sebenarnya perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan tersebut?
Perbedaan Dasar Pada Formulir SPT 1770, 1770S, Dan 1770SS
Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaaan dasar di antara ketiga formulir tersebut ialah pada status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Perorangan setiap tahunnya. Berikut uraiannya :
- Bagi Wajib Pajak yang merupakan pekerja dengan penghasilan lain, maka dapat mengisi SPT dengan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Ketentuan Formulir 1770 ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S.
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.
Baca juga Tantangan Penyederhanaan Lapor SPT, DJP Kaji Prepopulated Tax Return
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
SPT 1770 adalah formulir yang digunakan untuk menyatakan Pendapatan Perorangan yang harus diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir SPT 1770 ini biasanya diberikan kepada wajib pajak pada awal tahun pajak, dan wajib pajak harus mengajukan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi Wajib Pajak yang merupakan:
- Mempunyai penghasilan
- Berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Berasal dari penghasilan lain.
Pada dasarnya, untuk jenis SPT Tahunan 1770 ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki sebuah usaha kecil.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S (Sederhana)
SPT 1770S adalah Jenis SPT Tahunan yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Mempunyai penghasilan
- Berasal dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Untuk SPT Tahunan 1770S ini merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak apabila memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Untuk pelaporan SPT Tahunan jenis 1770, 1770S, dan 1770SS dapat disampaikan melalui formulir kertas (tertulis) atau dapat juga dilaporkan melalui E-Filing dari Pajakku dan dapat disampaikan sampai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.
Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)
Sedangkan, untuk jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan:
- Mempunyai penghasilan
- Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
Pada intinya, Wajib Pajak yang diharuskan melaporkan SPT Tahunan jenis 170SS ini adalah Wajib Pajak yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Sebagai informasi tambahan, penghasilan bruto yang dimaksudkan dalam jenis SPT Tahunan yang sebelumnya disebutkan merupakan penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perlu diketahui pula, bagi setiap Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan mereka, terdapat beberapa kriteria yang dapat menyebabkan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan, yaitu sebagai berikut:
- SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diprasyaratkan
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun
- SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ini dapat menjadi acuan kita supaya tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.









