Mengenal Perang Tarif Pajak

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan pemungutan pajak sebagai pemasukan utama pertumbuhan ekonomi negara. Dalam perjalanannya, pajak sendiri memiliki beberapa fungsi utama, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Fungsi Anggaran:

Dalam fungsi ini, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran atau belanja negara.

Fungsi Mengatur:

Dalam fungsi ini, pajak bisa digunakan sebagai sarana atau alat untuk pencapaian tujuan dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan pajak.

Fungsi Stabilitas:

Dengan adanya pungutan pajak yang diberlakukan, pemerintah memiliki dana untuk dapat menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan fungsi stabilitas ini sehingga inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Menjaga stabilitas ekonomi negara ini dapat dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Pendapatan:

Dalam fungsi ini, hasil dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara akan digunakan untuk membiayai kepentingan-kepentingan umum yang berkaitan dengan kemakmuran rakyat.

 

Namun, dalam dunia perpajakan juga dikenal dengan istilah reformasi pajak. Reformasi pajak secara umum merupakan perubahan atas kebijakan yang berkaitan dengan pajak suatu negara. Dalam reformasi, pajak dapat mengalami penurunan maupun kenaikan tarif sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam suatu negara.

Belakangan ini, dunia juga dihebohkan dengan adanya ‘perang tarif pajak’. Perang tarif pajak merujuk pada perubahan tarif pajak yang diturunkan oleh suatu negara dengan tujuan untuk menarik investor masuk ke dalam negara tersebut untuk dapat berinvestasi. Dengan adanya investasi, maka akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Penurunan tarif pajak yang diberlakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk menarik investor ini yang kemudian membuat negara-negara lain yang mengenakan pungutan pajak dengan tarif tinggi sedikit terancam karena memiliki ketakutan bahwa investor yang menanamkan modal di negaranya akan berpindah alih pada negara yang menerapkan penurunan tarif atau negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini lah yang menimbulkan suatu peperangan antar tarif pajak di masing-masing negara.

Penurunan tarif pajak meskipun berisiko untuk mengurangi pemasukan suatu negara, namun disisi lain diharapkan dapat memberikan keuntungan lain di bidang ekonomi dengan mengharapkan investor-investor masuk ke negara tersebut. Namun, penurunan tarif ini membukakan mata dan pikiran kita bahwa fungsi pajak itu bukan hanya sekedar fungsi anggaran saja, tetapi juga terdapat fungsi pajak yang lainnya. Apabila menggunakan fungsi anggaran sebagai tolok ukur untuk menurunkan tarif pajak, maka dengan penurunan tarif tersebut dapat menrunkan sumber penerimaan atau pendapatan suatu negara, sehingga fungsi anggaran ini tidak tercapai. Namun, apabila dikaitkan dengan fungsi stabilisasi yang merupakan fungsi lain dari pajak, maka diharapkan dengan fungsi ini dapat menstabilkan perekonomian suatu negara dengan mengharapkan investor masuk ke dalam negara tersebut.

Dengan adanya perang tarif ini, pastinya akan memunculkan tanggapan-tanggapan yang beragam dari negara lain, bahwa cepat atau lambat negara-negara yang tersakiti atau terancam dengan adanya perang tarif ini mau tidak mau harus merespon untuk memangkas tarif pajak di negaranya juga agar negara mereka tidak kehilangan investor dan dapat meningkatkan daya saingnya.

Namun, tidak semudah itu untuk ikut menurunkan tarif dalam kaitannya perang tarif pajak ini. Terdapat konsekuensi atau efek dari tarif yang diturunkan tersebut, beberapa konsekuensi terburuk yang dapat terjadi dengan adanya perang tarif pajak ini adalah kerusakan pada ekonomi, inflasi yang lebih tinggi, serta ketidakpastian geopolitik yang lebih besar secara global.

Reformasi perpajakan, baik itu kenaikan maupun penurunan tarif pajak pasti akan selalu ada dan pasti akan dilakukan oleh masing-masing negara karena mengingat tentang perubahan, khususnya dalam perpajakan akan selalu tetap terjadi. Namun, untuk melakukan sebuah reformasi juga harus dibutuhkan pertimbangan yang matang oleh Pemerintah dengan mengingat selalu akan dampak baik dan buruknya bagi perekonomian negara.