Mengenal Jurusita Pajak dalam Penagihan Pajak

Sebagai negara yang menerapkan kebijakan pengenaan pajak bagi warga negaranya, Indonesia juga tak luput dari pengelakkan kewajiban membayar pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang seharusnya membayar dan melaporkan pajaknya sebagai bentuk warga negara yang baik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengerahkan Jurusita Pajak untuk menangani permasalahan penagihan pajak yang terlewat oleh Wajib Pajak.

Siapakah Jurusita Pajak?

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Jurusita Pajak merupakan sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan. Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Jurusita Pajak masuk ke dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Seksi Penagihan. Jurusita Pajak bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penagihan sebagai atasannya langsung. Jurusita Pajak diberikan tugas secara langsung oleh pejabat, yaitu Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Penagihan. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak wajib untuk membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pejabat melalui atasannya langsung.

Sedangkan untuk Jurusita Pajak Daerah ditunjuk secara langsung oleh Kepala Daerah. Dengan begitu, tugas dari seorang Jurusita Pajak dibawah naungan Undang-Undang (UU). Dan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Jurusita Pajak dihalang-halangi atau mendapatkan perlawanan dari pihak lain, maka pihak tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.

Syarat-Syarat Menjadi Jurusita Pajak

Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, menetapkan syarat-syarat yang berlaku untuk menjadi seorang Jurusita Pajak, yaitu:

  1. Memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkatnya
  2. Jurusita Pajak merupakan pegawai Dinas Pendapatan Daerah atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengangkatan secara sah oleh pejabat seperti Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a
  3. Memiliki badan yang sehat
  4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan sebagai Jurusita Pajak
  5. Memiliki kejujuran, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
  6. Jurusita dapat memegang sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing

Pemberhentian Seorang Jurusita Pajak

Kembali mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, seorang Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari masa jabatannya apabila:

  1. Jurusita Pajak telah meninggal dunia
  2. Jurusitas Pajak telah pensiun
  3. Adanya pengalihan tugas atau kepentingan dinas lainnya
  4. Jurusita Pajak dianggap lalai dalam bekerja dan tidak cakap menjalankan tugasnya
  5. Jurusita Pajak telah melakukan perbuatan tercela
  6. Jurusita Pajak telah melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkan
  7. Jurusita Pajak mengalami sakit jasmani atau rohan secara terus menerus.

Tugas dan Fungsi Seorang Jurusita Pajak

Setelah dilakukan pengangkatan secara sah, seorang Jurusita Pajak wajib untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya sebagai Jurusita Pajak, yaitu:

  1. Memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku
  2. Jurusita harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak dan menunjukkannya kepada Penanggung Pajak
  3. Jurusita Pajak berwenang untuk memeriksa atau memasuki semua ruangan, termasuk untuk membuka lemari, laci, dan tempat yang lainnya untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, termasuk tempat lainnya yang dapat diduga sebagai tempat untuk menyimpan objek sitaan
  4. Tugas dari seorang Jurusita Pajak sangatlah berat, maka Jurusita Pajak diharuskan untuk kreatif. Kreatif ini lebih mengacu pada pemikiran cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai macam masalah termasuk berbagai macam Penanggung Pajak yang memiliki sifat berbeda-beda
  5. Jurusita Pajak harus mampu bernegosiasi, mampu mempersuasif, dan juga mampu untuk memaksa dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan penyitaan
  6. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pihak lain, contohnya seperti kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengancaman oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan senjata api atau benda tajam