Masa Pemakaian PPh Final PP 23 Tidak Diperpanjang

Sesuai degan kebijakan yang ada pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 atau disingkat PP 23/2018 mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, bahwa masa pengenaan pajak penghasilan atau PPh Final tidak dapat diperpanjang.

Kebijakan yang mengatur jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan Final berdasarkan kebijakan dalam Pasal 5 PP 23/2018, bahwa di dalamnya dijelaskan bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas atau PT berlaku paling lama tiga tahun. Lalu, bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, komanditer atau CV dan firma berlaku paling lama empat tahun. Sedangkan bagi Wajib Pajak orang pribadi berlaku paling lama tujuh tahun.

Setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, perhitungan waktu telah dilakukan sejak tahun pajak terdaftar atau sejak tahun pajak 2018 yang berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Melalui akun twitter Kring Pajak, Direktorat Jendral Pajak menegaskan bahwa masa pemakaian PPh Final UMKM tidak dapat diperpanjang sebab masa pemakaian PPh Final sudah diatur dalam PP 23/2018. Bagi Wajib Pajak yang sudah melewati jangka waktu tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 harus bayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Pada kabar lain, terdapat pembahasan tentang kenaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM atas perpajakan. Selama kuartal I/2020, jumlah LTKM perpajakan tercatat sebanyak 793 yang mana naik 6 persen dibandingkan posisi periode yang sama pada tahun lalu.

Pada Juni 2020, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, jumlah LKTM perpajakan tercatat sebanyak 172. Jumlah tersebut dikatakan naik sebesar 67 persen dibandingkan posisi Juni 2019 yang tercatat 103 kasus.

Masih terkait dengan PPh Final PP 23/2018, pada tahun 2021 mendatang, persero wajib menggunakan Pajak Penghasilan Ketentuan Umum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama megatakan terdapat 2,3 juta Wajib Pajak menggunakan skema PPh Final PP 23/2018. Lalu, diketahui dari jumlah tersebut bahwa sekitar 200.000 Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Badan.

Adapun penetapan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final PP 23/2018 dimaksud dilakukan demi mendorong Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha. Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa otoritas masih perlu didalami pada laporan PPATK. Hal ini dilakukan demi mencapai tahap potensi penetapan dan penagihan pajak.

Hestu Yoga Saksama akui koordinasi yang terus dilakukan dengan PPATK dengan harapan dapat terjalin kerja sama yang dapat menguatkan kemampuan Direktorat Jendral Pajak untuk mengungkapkan praktik atau modus kejahatan perpajakan. Salah satu kasus yang kerap ditemukan adalah penggunaan faktur pajak fiktif.