LOTTE Grosir dan XL Axiata Umumkan Penyesuaian Harga Per 11 April 2022

Sejumlah perusahaan mengumumkan terdapat penyesuaian harga barang dan tarif layanan per 1 April 2022, seiring dengan berlakunya kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN.

Salah satu perusahaan yang mengumumkan penyesuaian tersebut pasca kenaikan tarif PPN ialah PT LOTTE Shopping Indonesia atau Lotte Grosir. Perusahaan ritel ini pun menyatakan dengan senantiasa mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk soal kenaikan PPN.

Seperti yang diketahui, tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 11 persen dari 10 persen pada dua hari mendatang. Hal tersebut merupakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan hal tersebut, Lotte Grosir memberikan pengumuman tertulis, bahwa harga yang telah tertera pada label harga atau media komunikasi pada toko ataupun tertera di struk belanja sudah termasuk PPN 11 persen.

Adapun, pada sektor lainnya. Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, PT XL Axiata Tbk. (EXCL) turut serta menyampaikan hal serupa. Berlakunya kenaikan PPN ini membuat layanan telekomunikasi untuk turut melakukan penyesuaian tarif. XL menyatakan sejak 1 April 2022 akan terdapat penyesuaian tarif layanan XL Prioritas.

Telekomunikasi sendiri tidak termasuk ke dalam objek pajak atau barang yang ditanggung pemerintah, sehingga akan terpengaruh dari kenaikan PPN 11 persen ini.

Pihak XL pun melakukan pengumuman yang menyebutkan, terkait kenaikan tarif PPN 11 persen, maka seluruh aktivitas transaksi bisnis XL Axiata akan memberlakukan rencana tarif PPN sebesar 11 persen, termasuk pada harga produk dan tagihan XL Prioritas. Pelanggan XL Prioritas dapat melihat rincian tagihan menggunakan aplikasi myXL terbaru.

Tidak hanya XL Axiata, bahkan provider lainnya pun berpotensi ikut melakukan penyesuaian harga baru terkait kenaikan PPN 11 persen ini. Beberapa provider seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Smartfren sudah mengonfirmasi akan mematuhi aturan baru pemerintah ini, namun demikian belum secara gamblang menjelaskan dampak kenaikan tarif PPN ini pada perubahan harga produk seperti pulsa ataupun kuota data.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsyad Rasjid mengimbau para pelaku usaha dalam negeri untuk tidak menaikkan harga jual barang dan jasa, ketika tarif PPN meningkat.

Dalam konferensi pers terkait PPN, Arsjad menjelaskan, Kadin juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa saat masa kenaikan tarif PPN agar turut membantu pemerintah menjaga ketersediaan barang, sehingga dapat menghindari kelangkaan dan kenaikan harga.