Ketika kita membayar pajak, biasanya kita membayarkannya kepada collecting agent atau agen penerimaan yang sudah ditetapkan oleh negara. Seiring dengan berjalannya waktu, perpajakan di Indonesia pun makin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dengen mendorong digitalisasi sistem perpajakan.
Salah satu inisiatif digitalisasi perpajakan adalah peluncuran modul penerimaan negara atau MPN yaitu sebuah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menyetorkan atau membayar pajak lewat lembaga persepsi lainnya. Lantas, siapa yang dimaksud dengan lembaga persepsi lainnya?
Mengenal Lembaga Persepsi Lainnya
Lembaga persepsi lainnya adalah lembaga diluar pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai agen penerimaan menggunakan surat setoran elektronik. Tujuan pemerintah menunjuk lembaga persepsei lainnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah wajib pajak saat akan membayar atau menyetorkan pajak kepada negara. Lembaga persepsi lainnya yang dimaksud ialah seperti pelaku fintech, e-commerce, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakkan (PJAP) seperti Pajakku.
PMK No. 225/PMK.05/2020 memaparkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan lembaga persepsi lainnya yang terdiri dari:
- Detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik harus ditampilkan
- Konfirmasi kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor terkait kebenaran data
- Memberikan atau mencetak BPN yang ditera NTL dan NTPN dalam berbentuk struk Dokumen Elektronik
- Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN untuk Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
Pemerintah menunjuk Lembaga Persepsi Lainnya sebagai collecting agent untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan swasta untuk ikut membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Lewat Lembaga Persepsi Lainnya, DJP berharap dapat meningkatkan penerimaan negara.
Modul Penerimaan Negara (MPN) Pajakku
Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan sistem yang berfungsi mengatur proses penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, hingga proses pelaporan penerimaan negara. MPN sendiri adalah bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Sistem MPN ini kemudian menciptakan modernisasi pengelolaan perbendaharaan untuk menjalankan fungsi Treasury, yaitu penghimpunan pada seluruh penerimaan negara.
MPN juga memiliki dasar hukum sebagai berikut:
MPN juga sudah melalui perkembangan dalam beberapa versi. Versi terbarunya adalah MPN G-3 seperti MPN milik Pajakku. MPN G-3 memiliki kemampuan untuk melayani penyetoran penerimaan negara sebanyak sampai 1000 transaksi per detik. Tidak hanya itu, MPN G-3 juga mampu melayani 16 kali lipat lebih banyak dibanding MPN G-2 yang hanya 60 transaksi per detik. Menggunakan MPN G-3 milik Pajakku, wajib pajak akan dimudahkan dalam membayar pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga tidak perlu lagi datang ke bank persepsi ataupun melalui kantor pos. MPN G-3 Pajakku juga sudah terintegrasi dengan pembuatan kode billing milik Pajakku, jadi kalian hanya perlu memasukkan kode billing yang didapatkan dan bisa langsung membayarnya secara realtime dan efisien.









