Layanan Tatap Muka di KPP Ditiadakan Mulai 1 September 2020

Pada Jumat, 28 Agustus 2020 siang ini, Direktorat Jendral Pajak atau DJP resmi memberikan keterangan lewat Siaran Pers No : SP-39/2020 yang menegaskan bahwa tiket antrean bisa didapatkan melalui link kunjung.pajak.go.id. Dengan kata lain, seluruh kantor pelayanan pajak dengan mekanisme pelayanan secara tatap muka diseragamkan melalui saluran aplikasi Kunjungan Pajak. Tidak ada lagi antrean layanan tatap muka pada setiap kantor pajak. Begitulah informasi yang tersampaikan menurut Direktur Penyuluhan, Pelayananm dan Humas Ditjen Pajak Hetu Yoga Saksama.

Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa tata cara mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama selama pandemi COVID-19 berlangsung banyak ragam ketentuan yang dilakukan melalui macam-macam saluran. Selama ini kebijakan dilakukan sesuai masing-masing kantor pajak. Upaya yang diselenggaran ini dilakukan sebagai bentuk tindakan serius demi mengurangi dampak penyebaran pandemi yang sedang terjadi.

Bagi kantor pelayanan pajak atau KPP yang masih memakai mekanisme manual akan dialihkan kepada aplikasi Kunjung Pajak juga. Hal ini juga berlaku untuk beberapa kantor pelayanan pajak yang memiliki aplikasi sendiri untuk pelayanan langsung akan bergabung dengan aplikasi Kunjung Pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2020 untuk seluruh kantor wilayah Ditjen Pajak dan kantor pelayanan pajak. Wajib pajak hanya perlu mengisi data-data seperti identitas, kantor tujuan, dan waktu kunjungan.

Sebagai pengunjung bisa menentukan jadwal kehadiran dan layanan yang diinginkan. Layanan yang dimaksud seperti layanan loket tempat pelayanan terpadu. Layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, serta layanan lain sebagainya. Pada layanan janji temu, pastikan sebelum memilih layanan janji temu, pengunjung sudah membuat janji atau kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju.

Pada menu informasi calon pengunjung, hal yang perlu diisi pada identitas orang yang akan datang ke kantor pajak. Kartu tanda pengenal juga perlu diisi dengan nomor induk kependudukan atau NIK atau bisa juga menggunakan nomor paspor. Kegiatan pengisian harus diisi dengan lengap dan benar sebab notifikasi tiket antrean akan dilaporkan dengan email. Pengunjung wajib isi pilihan pada jenis layanan dan waktu temu ke kantor pajak yang dituju.pengunjung perlu isi juga kolom kantor tujuan. Setelah itu, pengunjung dapat mengisi kepentingan kunjungan.

Nomor tiket dikirim secara otomatis ke email pengunjung. Screenshot pada nomor tiket yang sudah diterima dan kirim kepada petugas pajak saat kedatangan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pastikan sebagai pengunjung untuk selalu tepat waktu pada waktu kunjungan. Jangan telat, paling tidak sudah hadir 10 menit sebelum waktu kunjungan yang telah ditentukan dan jangan lupa untuk membawa identitas diri. Pengunjung cukup mengikuti protokol yang telah dianjurkan secara tertib agar dapar menjalankan kegiatan tersebut dengan lancar.

Ditjen Pajak juga menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online https://pajak.go.id, seperti layanan penyampaian SPT atau surat pemberitahuan tahunan dan perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak. Layanan lain yang akan disediakan secara digital yaitu validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah demi menyokong ekonomi masyarakat selama masa pandemi COVID-19 ini.

Walaupun layanan pajak akan disediakan secara digital, masih ada beberapa layanan pajak yang belum ada secara online. Tapi, wajib pajak masih bisa memakai email atau WhatsApp pada masing-masing unit kerja. Pemerintah berupaya menyediakan aplikasi ini dengan tujuan membangun standar pelayanan menjadi sama dan memudahkan / meringankan kegiatan perpajakan wajib pajak.