Kriteria WPOP yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan dan PPh 25

Tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya. Berdasarkan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat kondisi tertentu yang memberikan pengecualian terhadap pelaporan SPT Tahunan maupun pelaporan angsuran bulanan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan rendah atau tidak menjalankan kegiatan usaha tertentu.

Pengecualian Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang selama 1 tahun pajak hanya menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tidak diwajibkan menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan.

Artinya, apabila total penghasilan bersih yang diperoleh orang pribadi dalam 1 tahun tidak mencapai batas minimum yang ditetapkan pemerintah, maka kewajiban pelaporan SPT tahunan tidak berlaku.

Baca Juga: PTKP 2025 Bagi Wajib Pajak – Simak Aturan Terbarunya

Pengecualian Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25

Selain SPT Tahunan, ada pula pengecualian terhadap pelaporan angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Kriteria yang termasuk dalam pengecualian ini, antara lain:

  1. Penghasilan Neto Tidak Melebihi PTKP
    Wajib Pajak yang penghasilan bersihnya selama 1 tahun tidak melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai Pasal 7 UU Pajak Penghasilan, tidak diwajibkan menyampaikan pelaporan PPh Pasal 25.
  2. Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak yang tidak memiliki kegiatan usaha atau tidak menjalankan pekerjaan bebas juga tidak perlu melaporkan angsuran PPh Pasal 25.

Kesimpulan

Kebijakan pengecualian pelaporan SPT menunjukkan adanya penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan rendah atau tidak aktif secara ekonomi. Meski demikian, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan ini tetap diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak.

Bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori pengecualian ini, tetap dianjurkan untuk mengecek status kewajiban perpajakannya melalui sistem DJP atau berkonsultasi langsung ke KPP guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi atau denda yang berlaku.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News