Menjadi pengusaha kena pajak (PKP) ternyata memiliki banyak keuntungan. Misalnya, pengusaha baik badan ataupun perorangan dinilai telah terkelola dengan baik dan tertib hukum. Dengan menjadi PKP, juga akan mempermudah dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Jadi, para pengusaha harus bersyukur bila telah mendapat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Itu artinya, bisnisnya telah menuju ke arah yang lebih baik dan berpeluang tumbuh dengan bagus.
Sebelum membahas lebih lanjut keuntungan menjadi PKP, ada baiknya kita ketahui dulu pengertian PKP dan syarat menjadi PKP.
Definisi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha kena pajak (PKP), seperti sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Definisi PKP tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PKP adalah badan atau perorangan yang memiliki omzet satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Pengusaha dengan omzet di bawah itu masuk kategori pengusaha tidak kena pajak (non-PKP). Namun, pengusaa Non PKP dapat dikukuhkan menjadi PKP dengan beberapa syarat.
Pengusaha tidak kena pajak (Non PKP)
Sementara, pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Dengan demikian, non-PKP tidak dapat melakukan segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP. Misalnya, dalam setiap transaksi, non-PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Syarat Mengajukan PKP
Wajib pajak (WP) yang biasanya dikukuhkan menjadi PKP adalah WP yang memiliki usaha yang berkaitan langsung dengan PPN. Seperti pemilik swalayan dan kontraktor.
Untuk mendapat pengukuhan sebagai PKP ada dua syarat utama yang harus dipenuhi. Yaitu, syarat subjektif dan syarat objektif. Kedua syarat itu wajib dipenuhi seluruhnya.
Syarat Subjektif pengusaha kena pajak (PKP)
- Mengisi Formulir (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)
- Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Fotokopi SITU dan SIUP
- Fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotokopi Akta Perusahaan
- Surat Kuasa Bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
Syarat Objektif Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Merujuk pada peraturan perpajakan, syarat objektif PKP adalah gambaran kegiatan usaha. Namun, pedoman tersebut dapat diperinci lebih lanjut, sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)
- Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
- Foto Tempat Kegiatan Usaha
- Denah Lokasi Kegiatan Usaha
Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk mengurus pengukuhan tidak membutuhkan waktu yang lama. Sesuai prosedur kantor pelayanan pajak, pengurusan hanya memakan waktu satu minggu saja.
Tetapi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar usaha kamu dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, perhatian kelengkapan persyaratan berkas Anda sebelum mengajukan permohonan. Jika kurang, permohonan tidak dapat diproses.
- Melengkapi persyaratan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak.
- Setelah semua syarat terpenuhi, dokumen pendafataran PKP diserahakan ke TPT Kantor Pajak
- Berkas akan diterima jika sudah dinyatakan LENGKAP
- Tahap selanjutnya, dalam jangka waktu 5 hari kerja, petugas pajak akan datang ke tempat kegiatan usaha Anda untuk melakukan verifikasi lapangan
- Verifikasi lapangan bertujuan untuk mengecek kebenaran usaha dan alamat Wajib Pajak. Biasanya petugas pajak akan melakukan wawancara dan peminjaman dokumen.
- Jika tidak ada masalah terkait dengan tempat usaha Anda, Kantor Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP atas Perusahaan Anda.
- Jika permohonan PKP disetujui maka Anda akan menerima Surat Keterangan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Keuntungan menjadi PKP
Banyak manfaat yang didapat dengan mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Itu sebabnya banyak pengusaha ingin menjadi PKP meski omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun buku.
Berikut ini alasannya:
- Pengusaha jadi leluasa untuk mengembangkan bisnis, terutama dalam menjalin kemitraan dengan pihak lain.
- Menjadi PKP juga berarti perusahaan telah sah secara hukum dan tertib membayar pajak.
- Pengusaha dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan Pemerintah.
- Pengusaha dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah.
- Beban produksi dan investasi Barang Kena Pajak (BJP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dibebankan kepada konsumen akhir.
Pajak bangun negeri
Marilah selalu taat membayar pajak. Sebab, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.
Pengelolaan perpajakan sesungguhnya sangat mudah. Apalagi pada era teknologi informasi seperti saat ini. Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.
Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.
Foto: Pixabay









