E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time dengan melalui website e-filing pajak yang ada di DJP Online atau aplikasi yang disediakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Pajak) yang telah resmi ditunjuk oleh DJP.
Penerapan kebijakan sistem e-Filing pada perpajakan di Indonesia yang sudah dijalankan sejak 1 April 2018 lalu memang membuktikan bahwa adanya peningkatan yang membaik terhadap partisipasi wajib pajak untuk lapor pajak terutangnya.
Peningkatan partisipasi ini juga didukung karena adanya kemudahan pengguna untuk melaporkan pajak terutangnya dan tidak membuang banyak waktu sehingga banyak wajib pajak memanfaatkan sistem e-filing untuk pelaporan setiap pajak terutangnya.
Namun sayangnya tidak semua wajib pajak mengalami kemudahan serupa, tidak sedikit wajib pajak juga mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan dalam pengisian e-filingnya.
Beberapa diantaranya antaranya adalah wajib pajak yang sudah berumur yang merasakan kesulitan tersebut, karena wajib pajak sudah terbiasa dengan sistem lama yaitu dengan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan pelaporan pajak kepada kantor pelayanan pajak . Namun dengan adanya penerapan kebijakan baru ini yaitu sistem e-filing membuat semua wajib pajak wajib untuk melaporkan pajak terutangnya melalui sistem e-filing karena tidak bisa lagi menggunakan sistem lama yang manual.
Pelaporan pajak terutang yang harus dilakukan oleh wajib pajak seperti diantaranya SPT Masa PPh 21 atau PPh 26, SPT Masa PPN atau PPnBM, beserta SPT Tahunan badan bagi pengusaha kena pajak yang pada dasarnya menerbitkan efaktur.
Nah terkait dengan masalah-masalah yang sering terjadi dalam pengisian penerapan sistem e-filing ini, setidaknya ada beberapa masalah yang sering terjadi, yaitu antara lain :
Salah dalam Menggunakan Jenis Formulir
Dalam pengisian e-filing terdapat 2 jenis formulir dalam SPTnya yaitu diantaranya formulir 1770S dan 1770SS. Dimana formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp 60 JT per tahunnya dan formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 60 JT per tahunnya. Dengan salahnya pengisian formulir sehingga di beberapa kesalahan itu menyebabkan tidak keluarnya angka perhitungan pajak yang terkait.
Kesalahan dalam Pengisian NPWP
Dalam pengisian e-filling, terdapat juga kolom yang harus diisi oleh wajib pajak yaitu kolom NPWP yang wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak dan bukan NPWP perusahaan tempat seorang wajib pajak bekerja.
Penghasilan Tambahan yang Tidak Dilaporkan
Penghasilan tambahan yang didapat wajib pajak dari luar pekerjaan utama merupakan hal yang wajib dilaporkan dalam SPT karena jika tidak dilaporkan maka adanya resiko kurang bayar pada pengisian SPT akan terjadi. Pada dasarnya pun ketika wajib pajak tidak melaporkannya penghasilan tambahannya makan akan dikenakan denda pinalti sampai 2%.
Menggunakan Email Kantor dalam Pendaftaran EFIN
Umumnya pendaftaran efin menggunakan email pribadi muncul akibat kurangnya antisipasi jika wajib suatu hari akan mengundurkan diri dari kantor atau melakukan perpindahan ke perusahaan lain sehingga tidak perlu melakukan pengurusan ulang untuk efin.









