KEM PPKF: Aspek Penting dalam RAPBN

Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau disingkat KEM PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal, atau bisa disebut dokumen yang digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Penyusunan dan penyampaian KEM PPKF merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat sebagaimana tertera dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen tersebut merupakan bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

KEM PPKF perlu disampaikan oleh pemerintah kepada DPR paling lambat 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur. Bersama DPR, pemerintah pusat akan membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran bagi setiap kementerian/lembaga.

Penyusunan KEM PPKF dimulai dengan menggabungkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah. KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, kajian dari internal Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan juga berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan ataupun kementerian/lembaga lain.

Setelah tersusun, maka dilakukan koordinasi pimpinan yang bertujuan untuk mendapatkan masukan melalui rapat pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

Ringkasnya, KEM PPKF menjelaskan dinamika ekonomi global dan domestik beberapa tahun terakhir serta prospek ekonomi untuk kedepannya. Prospek tersebut dijadikan asumsi dasar ekonomi makro serta landasan arah kebijakan fiskal kedepannya.