European Network on Debt and development (Eurodad) dan Global Alliance for Tax Justice memberikan usul untuk pembentukan United Nations (UN) Convention on Tax kepada PBB.
Menurut Eurodad, sampai saat ini belum ada satupun konvensi PBB yang dirancang secara khusus untuk melakukan tindak lanjut dari aliran dana gelap terkait dengan praktik pengelakan penghindaran pajak. Padahal, praktik ini telah menyebabkan banyak kerugian pada penerimaan pajak hingga nominal miliaran dolar AS tiap tahunnya di banyak negara.
Perlu diketahui, PBB sendiri adalah organisasi internasional yang didirikan untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini adalah pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik. PBB sendiri memiliki banyak tujuan di antaranya, menjaga keamanan dan perdamaian dunia; membina kerjasama internasional; mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa; menjadi pusat penyelarasan tindakan bersama; dan menyediakan bantuan kemanusiaan pada korban kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Kini, inisiasi Eurodad dalam Proposal for a UN Convention on Tax, mengatakan masalah ini adalah masalah global dan perlu solusi dalam skala global pula. PBB memiliki peran penting untuk memimpin proses negosiasi dan menciptakan level partisipasi yang setara pada antarnegara.
Apabila tidak ada proses yang inklusif, standar perpajakan global disusun melalui forum-forum lainnya dengan transparansi yang terbatas dan tidak memberikan posisi sejajar bagi negara partisipan. Dalam Inclusive Framework yang dinobatkan oleh G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), suatu yurisdiksi dapat bergabung dalam inisiatif tersebut, jika telah menyetujui rencana aksi BEPS yang telah disepakati di tahun 2015.
Awalnya, rencana aksi BEPS sendiri direncanakan oleh sedikit negara Inclusive Network. Namun, kemudian terdapat lebih dari 100 negara yang ‘terpaksa’ menyetujui rencana aksi ini agar dapat bergabung ke dalam keanggotaan Inclusive Network. Eurodad menuliskan, pada hari tersebut, forum telah jauh dari kata inklusif mengingat lebih dari sepertiga negara di dunia masih belum begitu terlibat dalam negosiasi.
Dalam UN Tax Convention on Tax, Eurodad mengajukan usulan untuk melakukan reformasi mekanisme kerja sama antar perpajakan multinasional agar setiap negara dapat turut serta dalam negosiasi dengan posisi sejajar. Eurodad juga mengusulkan untuk pembentukan struktur multilateral untuk memperbaiki sistem perpajakan internasional existing serta menghapus sistem transfer pricing dan arm’s length principle.
Korporasi multinasional wajib dikenai pajak berdasarkan laba global. Hak pemajakan sendiri dibagi antar yurisdiksi berdasarkan formula yang telah disetujui dan tarif pajak efektif minimum. UN Convention on Tax yang diusulkan oleh Eurodad telah diklaim dapat meningkatkan keadilan ekonomi dan merespon tantangan perpajakan pada saat ini.
UN Convention on Tax diharapkan mampu menghapuskan bias dalam sistem perpajakan internasional yang saat ini terlihat lebih condong kepada negara besar dan maju, daripada negara berkembang.









