Otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA) Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan program whistleblower untuk menekan praktik pengelakan pajak dan pelanggaran atas ketentuan pajak.
FTA menjelaskan kegiatan dalam program tersebut di antaranya pemberian hadiah kepada tiap orang yang memberikan informasi terkait pengelakan pajak dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Dalam keterangan resminya, dijelaskan program whistleblower bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan transparansi, dan menggenjot kesadaran pajak di tengah masyarakat.
FTA juga menyebutkan hadiah berupa uang tunai akan diberikan kepada pelapor, jika otoritas pajak mendapatkan penerimaan pajak minimal sejumlah AED50.000 atau Rp195 juta dari informasi yang diberikan oleh pelapor tersebut. Otoritas pun mendorong masyarakat untuk aktif dalam memanfaatkan program ini. FTA sudah memiliki laman khusus yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atas ketentuan perpajakan.
FTA menjamin identitas dari pelapor pun akan dirahasiakan. Diberikan pula perlindungan apabila terdapat ancaman terhadap pelapor akibat pelaporan yang dilakukannya. Sementara itu, Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani menjelaskan program whistleblower diperlukan agar tiap lapisan masyarakat dapat melindungi dana publik dari berbagai praktik pengelakan pajak dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Al-Bustani mengatakan, pengelakan pajak dapat menimbulkan dampak negatif pada perekonomian. Dibutuhkan pengendalian terhadap praktik tersebut serta komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat.
Sama halnya dengan pemerintah Israel yang berencana untuk memberikan insentif atau keringanan pajak berupa kredit pajak sejumlah 25% dari jumlah investasi untuk investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan. Amandemen yang terkait dengan keringanan pajak ini diusulkan oleh tiga petinggi negara tersebut, yaitu Menteri Keuangan Avigdor Llberman, Perdana Menteri Naftali Bennett, dan Menteri Sains, Teknologi, dan Antariksa Orit Farkash-Hacohen.
Berdasarkan amandemen tersebut, investor menanamkan modal di perusahaan rintisan pada tahap awal dapat menerima kredit pajak sebesar 25% untuk nilai investasi hingga NIS3,5 juta atau setara dengan Rp15,65 miliar. Namun, terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan kredit pajak. Pertama, investor menanamkan modalnya di perusahaan rintisan yang belum menerima investasi lebih dari NIS12 juta atau sekitar Rp53,67 miliar. Kedua, perusahaan rintisan memiliki pendapatan tahunan kurang dari NIS12 juta.









