Integritas Melalui Digitalisasi Perpajakan

Teknologi informasi merupakan pilar utama dari reformasi perpajakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, ke depannya, proses bisnis dan administrasi perpajakan dari sisi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan sangat diwarnai oleh sistem IT yang modern.

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama seperti dikutip laman Kontan, Selasa 13 Agustus 2019.

Hestu mengatakan sampai saat ini telah terdapat 31 layanan perpajakan yang telah digital. Misalnya, efiling, e-reg, e-billing, surat keterangan domisili (SKD), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan sebagainya. DJP memiliki total 152 jenis layanan perpajakan.

Sebagai contoh kanal pelayanan perpajakan secara digital tersebut adalah penyampaian SPT Tahunan. Dari sekitar 12,3 juta WP, sekitar 92% disampaikan melalui layanan efiling.

Dukungan Contact Center DJP

Ke depan, DJP akan mengarahkan berbagai layanan lain selain 31 layanan di atas melalui online didudkung oleh contact center yang kuat.

Menurut Hestu, ada tiga konsep dalam contact center. Yakni, klik untuk website, call untuk contact center, dan konter untuk TPT di KPP.

Saat ini, Ditjen Pajak secara bertahap memindahkan pelayanan konter ke click dan call.

Manfaat pelayanan digital bagi WP adalah efisiensi. WP tidak perlu datang ke kantor pajak serta menyiapkan dokumen kertas atau secara manual.

Bagi DJP ini juga meningkatkan efisiensi dalam sumber daya manusia (SDM) dan sarana atau prasarana yang harus disediakan untuk memberikan pelayanan.

Digitalisasi juga akan memberikan keseragaman dalam pemberian layanan karena pelayanan diproses secara terpusat dengan standar baku, sehingga menghindari perbedaan pelayanan sebagaimana kalau point of service-nya begitu banyak seperti saat ini.

Tujuan lain dari digitalisasi adalah mengurangi frekuensi pertemuan antara WP dengan AR sehingga dapat meningkatkan integritas institusi DJP.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Proses perpajakan secara digital juga dapat dilakukan melalui perusahaan PJAP. Yang memiliki layanan paling lengkap adalah PT Mitra Pajakku.

Sebagai PJAP yang menjadi mitra strategis DJP sejak 2005, Pajakku telah mendapat lisensi untuk:

  1. Penyaluran SPT dalam Bentuk Dokumen Elektronik;
  2. Penyediaan Aplikasi pembuatan Kode Billing;
  3. Penyelenggara eFaktur Host to Host

 

Dengan lisensi tersebut, platform yang dikembangkan Pajakku dapat menjalankan fungsi integrasi sistem perpajakan secara end-to-end yaitu Hitung-Bayar-Lapor Pajak.

Jadi serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku. Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan pengguna Pajakku.