Insentif PPh 21 Tidak Berlanjut, Ini Penjelasan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan bahwa pada tahun ini, tidak akan ada pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Meski tidak ada pemberian insentif, beliau mengatakan bahwa ada kebijakan yang lebih baik yang akan diberikan kepada karyawan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini dinilai akan menjadi insentif bagi wajib pajak karena ada perubahan dalam aturan PPh orang pribadi, perubahan tersebut merupakan perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi yang ditambah dari 4 lapis menjadi 5 lapis, dan batas lapisan pertama diubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Sebagai catatan,  UU HPP secara resmi menambahkan bracket pajak penghasilan orang pribadi dari  4 sampai 5 tingkat. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai dengan  Rp 60 juta, tidak lagi sampai dengan  50 juta rupiah seperti yang diatur sebelumnya dalam undang-undang PPh.

Setelah itu, tarif pajak 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Pada tingkat ketiga, tarif PPh 25% diterapkan pada penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Berikut tabel perincian tarifnya:

Lapisan Tarif

UU PPh

UU HPP

Rentang PKP

Tarif

Rentang PKP

Tarif

I

0 – Rp 50 juta

5%

0 – Rp 60 juta

5%

II

>Rp 50–250 Juta

15%

>Rp 60-250 juta

15%

III

>Rp 250–500 juta

25%

>Rp 250-500 juta

25%

IV

>Rp 500 juta

30%

>Rp 500 juta-5 miliar

30%

V

 

 

>Rp 5 miliar

35%

Baca juga Lapisan Pajak Penghasilan Baru di UU HPP

Kepala BKF itu menjelaskan, penghasilan neto wajib pajak orang pribadi akan dikurang terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak.

Misalnya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah dan memiliki 1 orang anak, maka besaran PTKP-nya sebesar Rp 63 juta per tahun. Dari nominal Rp 63 juta tersebut baru dapat dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang sesuai dengan bracket.