Membayar pajak merupakan salah satu cara untuk berkontribusi membangun negara. Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Salah satunya adalah PPh Pasal 23.
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 2. Di kalangan wajib pajak (WP), PPh Pasal 23 ini merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan.
Dengan demikian, WP yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. WP yang ditunjuk oleh UU perpajakan itu sering disebut sebagai Subjek Pemotong PPh. Sedangkan WP yang dipotong PPh sering disebut sebagai Subjek dipotong PPh.
Biasanya, PPh 23 dikenakan saat terjadi transaksi antara penjual (pemberi jasa) atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23. Sedangkan pihak pembeli (penerima jasa) atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.
Pembayarannya dilakukan oleh pihak pemotong. Cara membayar PPh 23 adalah dengan ID billing terlebih dahulu. Lalu, kode billing itu digunakan sebagai dasar pembayaran melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak, dan lain sebagainya). Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Lantas bagaimana kalau terjadi lebih bayar?
Sayangnya, kelebihan pembayaran PPh 23 ini tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Namun demikian, WP masih bisa mendapatkan haknya atas kelebihan pembayaran SPT Masa PPh Pasal 23.
Ada dua cara untuk dapat mengambil kembali hak WP atas kelebihan bayar tersebut. Pertama melalui pemindahbukuan. Yang kedua, melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Tata cara pemindahbukuan
Hal ini telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Pasal 16 ayat 1 PMK-242/PMK.03/2014 menyebut Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
Permohonan Pemindahbukuan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Atau, melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Syarat permohonan pemindahbukuan
Ketika mengjukan surat permohonan pemindahbukuan wajib melampirkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Yaitu:
1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
2. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
3. Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
6. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Setelah syarat-syarat tersebut diajukan, DJP akan meneliti semua dokumen. Apabila telah memenuhi ketentuan pemindahbukuan, maka DJP akan menerbitkan Bukti Pbk.
Tata cara pengembalian Kelebihan Pajak
Sarana kedua untuk mendapatkan hak atas kelebihan pembayaran pajak adalah melalui pengembalian. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Berikut ini langkah-langkah meminta kembali sisa lebih bayar pajak.
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
3. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
- Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
5. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
6. Permohonan juga dapat disampaikan melalui:
- Pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
7. Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut di atas sekaligus menjadi bukti penerimaan surat permohonan.
Bila permohonan tersebut dinyatakan sesuai ketentuan, maka DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Sampai di sini dulu pembahasan tata cara mendapatkan hak kembali atas kelebihan pembayaran pajak. Agar tidak terjadi kelebihan bayar pajak, ada baiknya mulai sekarang Anda menggunakan platform PT Mitra Pajakku agar pengelolaan pajak bisa akurat, cepat, dan tepat. (***)
Foto: Pixabay









