Ini Dia Lima Jenis Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Aturan Turunan UU HPP

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya menurunkan 14 Aturan Turunan UU HPP telah diterbitkan. Salah satu aturan yang diturunkan ialah tekait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang tertuang pada PMK 71/PMK.03/2022.

Dalam aturan ini telah dijelaskan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang dengan suatu besaran tertentu. Apa saja lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu? Ini dia jawabannya.

1.  Jasa Pengiriman Paket Pos

Besaran pajak yang dibebankan pada jasa pengiriman paket pos ini sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah tagihan biaya jasa yang seharusnya ditagih.

2.  Jasa Agen/Biro Perjalanan Wisata

Jasa agen wisata ini dikena pajak sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah biaya yang seharusnya ditagih.

3.  Jasa Freight Forwarding

Seperti kedua jasa sebelumnya, jasa freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi juga dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif PPN, yaitu 1,1% dikalikan dengan jumlah biaya yang seharusnya ditagih.

Adapun, biaya transportasi atau freight charges yang disebutkan pada Pasal 2 ayat 2 merupakan biaya transportasi yang dibayarkan atau wajib dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan yaitu kapal, pesawat, kereta api, atau angkutan jalan.

4.  Jasa Pemasaran Tertentu

Jasa pemasaran tertentu yang dimaksud antara lain jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran yang berhubungan dengan distribusi voucer, dan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program, yang dikenakan 10% dari biaya totalnya dikenakan tarif PPN 11%, sehingga pajak yang dibebankan juga 1,1% dari total harga jual voucer tersebut.

Penyerahannya tidak didasari dengan pemberian komisi dan tidak ada selisih/margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perhitungan pemungutan PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, token, kartu perdana, dan voucer.

5.  Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan

Jasa Kena Pajak tertentu terakhir yang diatur dalam PMK 71 ini ialah jasa perjalanan ke tempat lain berupa perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Untuk tarifnya, telah ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah tagihan yang seharusnya ditagih. Undang-Undang PPN ini dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ibadah ke tempat lain dengan tagihan dirincikan antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan ke tempat lain.

Kemudian, sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah seluruhnya yang ditagih atau jumlah seharusnya ditagih. Tagihan ini berupa PPN yang dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket perjalanan dengan tagihan tidak dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

PKP memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut sebesar 10% dari tarif PPN, kecuali untuk jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan sebesar 5% dari tarif PPN dikalikan harga jual seluruh paket perjalanan.