Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang mengembangkan mekanisme pembayaran PBB yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, nantinya wajib pajak diberikan opsi untuk membayar PBB secara mencicil.
Angsuran PBB hanya akan diberikan kepada objek PBB dengan nilai nominal PBB Rp 1 miliar atau lebih. PBB dapat dicicil maksimal 6 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.
Jika Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan keputusan pembayaran angsuran, Badan Pendapatan Daerah DKI (Bapenda) akan memungutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya menawarkan fleksibilitas kepada wajib pajak, sistem ini juga dipandang sebagai arus kas yang lebih baik bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Agar mereka [wajib pajak] dapat memenuhi kemampuan atau kewajibannya untuk membayar angsuran, sehingga kami dapat memprediksi berapa banyak uang yang akan datang pada bulan Maret, berapa yang akan jatuh tempo pada bulan April. Kita bisa lebih mudah menghitung cash flow kita,” ujarnya. Luisiana, seperti dilansir situs resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/1/2022).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin juga mengatakan, peraturan ini sudah diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Itu usulannya, mudah-mudahan pak gubernur setuju,” kata Yuspin
Sebagai informasi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan wajib pajak PBB untuk membayar pajak terutang, terutama selama pandemi Covid19.
Dengan Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan wajib pajak untuk membayar tarif PBB setelah mengajukan permohonan melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Untuk PBB Tahun Pajak 2021, pajak dapat dicicil atas objek pajak dengan modal PBB mulai dari Rp. 1 miliar atau lebih. PBB harus dicicil 6 kali berturut-turut dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.









