Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaporkan bahwa pendapatan yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode Januari sampai dengan Mei 2022 mengalami kenaikan.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur, mengatakan bahwa pada periode Mei 2021 pendapatan yang diperoleh hanya Rp 500 miliar, namun periode tahun 2022 pendapatan yang diperoleh naik menjadi Rp 530 miliar atau secara persentase naik sebesar 5,89 persen. Kenaikan pendapatan ini terwujud, karena program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif kendaraan umum angkutan orang. Zul Fauziah Zur menjelaskan bahwa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang hanya berlaku bagi kendaraan yang telah terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya. Selain itu, kendaraan umum yang menggunakan plat warna hitam tidak berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak. Kebijakan penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang sejak 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022. Penghapusan tarif progresif berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang terdaftar menggunakan nama pribadi, seperti light truk, pick up, blind van, dan sejenisnya. Kebijakan ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, mutasi masuk, mutasi keluar, kendaraan ulangan, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat diunduh melalui play store. Tidak hanya melalui aplikasi yang disediakan oleh Bapenda, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Tokpedia, IndoMaret, GoTagihan, atau melalui barcode Qris yang tersedia di semua Kantor Samsat.
Meskipun program ini terbilang belum lama berjalan, namum diharapkan dengan tewujudnya program ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak membayar pajak dan meningkatan pendapatan daerah, serta meringankan beban pengusaha dalam membayar pajak.









