Apa Itu MPN?
MPN atau Modul Penerimaan Negara merupakan sebuah bentuk modernisasi yang dilakukan pemerintah, khususnya Ditjen Perbendaharaan dalam pengolahan dan menghimpun perbendaharaan negara sebagai kewajiban dalam pelaksanaan salah satu fungsi Treasury.
MPN menjadi salah satu pionir dalam pelayanan yang disediakan Ditjen Perbendaharaan. Hingga saat ini MPM justru semakin memperlihatkan sisi positif dan kekokohannya dengan menerbitkan MPN G-3, yang mana layanan dapat dilakukan secara elektronik dan juga memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak dengan menyediakan fasilitas pembayaran melalui virtual account, kartu kredit, dan bahkan dompet digital.
Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui PJAP, e-commerce, dan bahkan fintech. MPN ini dibentuk oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tentunya didasari struktur yang memiliki peran serta dalam memberikan pengaturan proses penyetoran, penerimaan, pencatatan, pengumpulan data, membuat ikhtisar, hingga proses pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara.
MPN ini juga sebagai wujud digitalisasi yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan ataupun menghimpun perbendaharaan Negara agar fungsi dari Treasury dapat dijalankan dengan baik. Pada tahun 2012, sistem MPN ini mulai berkembang dan memanfaatkan fasilitas e-banking dengan menggunakan konsep e-Billing system.
Pengembangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya hingga dapat melakukan pembayaran lewat beberapa pembayaran elektronik dengan bank sudah bekerja sama. Bersamaan dengan itu, hadirnya MPM juga memberikan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penggunanya. Berikut beberapa manfaatnya:
- MPN memiliki fungsi untuk melakukan pengumpulan pada semua penerimaan Negara
- Memudahkan wajib pajak membayar pajak
- Membantu meningkatkan pendapatan negara
- Memberikan tunjangan kegiatan penatausahaan penerimaan negara dengan efisien, tepat, dan cepat.









