Glosarium Pajak: Lembaga Persepsi Lainnya

Apa Itu Lembaga Persepi Lainnya?

Lembaga persepsi lainnya merupakan Lembaga diluar bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah sebagai pihak ketiga atau agen dalam penerimaan menggunakan surat setoran elektronik.

Tujuan pemerintah dalam menunjuk beberapa Lembaga untuk melaksanakan atau menjadikan perantara dalam melaksanakan penerimaan kas negara ialah untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat akan membayar/menyetorkan pajak kepada kas negara. Sebagaimana yang dimaksud dari Lembaga Persepsi Lainnya, meliputi para pelaku e-commerce, fintech, serta PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti Pajakku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2020, dijelaskan bahwa Lembaga persepsi lainnya harus terdiri dari:

  • Detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik harus ditampilkan
  • Konfirmasi kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor terkait kebenaran data
  • Memberikan atau mencetak BPN yang ditera NTL dan NTPN dalam berbentuk struk Dokumen Elektronik
  • Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN untuk Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

 

Apa Ketentuan Menjadi Lembaga Persepsi?

Adanya Lembaga persepsi lainnya juga sebagai upaya pemerintah dalam menumbuhkan tingkat kepatuhan pada wajib pajak, khususnya pada perusahaan swasta untuk ikut serta dalam membantu DJP lewat Lembaga persepsi lainnya. Kendati demikian, menjadi Lembaga persepsi lainnya tentunya memiliki ketentuan yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  • Lembaga persepsi lainnya mengkreditkan setiap transaksi Penerimaan Negara ke rekening yang dipersamakan dengan rekening penerimaan pada lembaga persepsi lainnya
  • Transaksi Penerimaan Negara yang telah diterbitkan BPN, tidak dapat dibatalkan oleh lembaga persepsi lainnya
  • Dalam hal BPN yang diterbitkan oleh lembaga persepsi lainnya belum ditera NTPN, lembaga persepsi lainnya memberikan/memberitahukan NTPN atas transaksi Penerimaan Negara berkenaan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPN dari Sistem Settlement
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN
  • Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

 

Permudah Bayar Pajak Melalui PPN Pajakku Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya

Tahukah kamu? PT. Mitra Pajakku telah ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya untuk bisa menerima setoran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Hingga saat ini, Pajakku sudah berhasil menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Persepsi Lainnya dengan baik dan berintegritas. Ini dibuktikan dengan pengharaan platinum kategori Lembaga Persepsi Lainnya pada Collecting Agent Award 2021 yang diterimanya pada 25 Oktober 2022 lalu.

Dalam praktiknya sehari-hari, Pajakku sebagai Lembaga Persepsi Lainnya senantiasa memberikan pelayanan melalui aplikasi MPN Pajakku. MPN Pajakku dikembangkan sebagai wujud penyederhanaan Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). MPN Pajakku juga terintegrasi dengan layanan pembuatan kode billing Pajakku.

Dengan kata lain, bayar pajak jadi lebih efektif dan efisien, karena dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun. Permudah pembayaran pajak Anda melalui MPN Pajakku. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi email marketing@pajakku.com atau melalui kanal Live Chat di webchat.pajakku.com

Baca juga Cara Bayar Pajak Secara Online