Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Apa yang Dimaksud Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) merupakan bukti dokumen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak setelah berhasil melaporkan pajaknya. BPE tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun, merujuk pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017, Wajib Pajak yang berhak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah Wajib Pajak yang SPT Elektroniknya dinyatakan lengkap. Selain itu, BPE bisa dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut lengkap.

 

Informasi Apa Saja yang Tercantum Dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?

Mengacu pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik bahwa BPE setidaknya memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama Wajib Pajak
  • NPWP
  • Tanggal dan jam
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
  • Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA)
  • Nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mana informasi tersebut tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik.

 

Apa Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) memiliki fungsi sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak telah berhasil melaporkan pajaknya, seperti pelaporan pajak telah terlaksana melalui e-Filing.

Perlu diketahui, bahwa yang membedakan antara BPE dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) adalah BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman, terjaga, dan terhindari dari berbagai risiko seperti rusak, hilang, atau terselip di antara dokumen lain.

 

Baca juga e-Bill: Solusi Salah Input Kode Billing