Group of Twenty atau yang lebih dikenal dengan G20 dicetuskan pada September 1999. Pada saat itu, para menteri Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari negara Group Of Seven (G-7) memberitahukan niatannya untuk membuat suatu forum kebijakan ekonomi dan finansial yang lebih luas agar menciptakan sebuah stabilitas pertumbuhan ekonomi secara global.
Pada dasarnya, tidak ada kriteria pasti dalam menentukan anggota dari G20. Namun, terdapat sebuah pemahaman yang bersifat kualitatif, yaitu, negara anggota diharuskan untuk memiliki dampak sistemik kepada keadaan perekonomian dunia. Selain itu, negara anggota juga harus dapat memberikan kontribusi pada ekonomi dan stabilitas keuangan global.
Luas dari negara negara yang tergabung dalam anggota G20 merupakan 60.8% dari total luas daratan yang ada di dunia. Dan negara negara tersebut juga merupakan penyumbang 85.2% dari produk domestic bruto (PDB)
Negara-negara anggota dari Group of twenty (G20) tersebut adalah Amerika Serikat, China, Jepang, Jerman, India, Inggris, Prancis, Brazil, Italia, Kanada, Rusia, Korea Selatan, Australia, Meksiko, Indonesia, Turki, Arab Saudi, Argentina, Afrika Selatan, dan Uni Eropa.
Pada pertemuan anggota G20 pada hari sabtu (22/2) di Riyadh, Arab Saudi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggota G20 membahas tentang pengenaan pajak digital, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai kantor fisik atau Badan Usaha Tetap (BUT)
Seperti yang sudah kita ketahui, perusahaan digital dunia seperti Google, Netflix, Facebook, dan lainnya menjalankan bisnis mereka di Indonesia. Namun, beberapa di antara perusahaan perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor fisik atau Badan Usaha Tetap (BUT) untuk menjadi syarat dalam pemungutan Pajak
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggota G20 telah sepakat bahwa Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi dijadikan tolak ukur untuk pemungutan pajak. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di suatu negara, yang tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut, dapat membayar pajak terhadap negara tersebut.
Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, anggota G20 juga sedang menghitung kemungkinan potensi pajak yang akan diperoleh serta pembagian keuntungan antar negara. Sebagai salah satu contohnya, Google adalah perusahaan digital yang berasal dari Amerika Serikat yang sudah dan masih beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Anggota G20 akan membahas kembali proposal pajak digital dalam pertemuan mendatang mereka di Bulan Juli yang akan diadakan, di Jeddah. Pertemuan kembali yang diadakan oleh G20 terjadi akibat anggota G20 masih memiliki perbedaan pandangan tentang pajak digital tersebut. Para anggota G20 berharap untuk prinsip pajak digital tersebut dapat terselesaikan sebelum akhir tahun 2020 ini.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35/PMK.03/2019 yang berisikan tentang Badan Usaha Tetap (BUT). Melalui aturan tersebut, orang atau badan asing yang menjalankan Badan Usaha Tetap (BUT) wajib / harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).









