Filosofi “Barong Bali” dengan Wajib Pajak yang Baik

Bali menjadi salah satu destinasi yang paling digemari baik di Indonesia maupun dunia. Keindahan alam dan keragaman budayanya menjadikan Bali sebagai tujuan destinasi terfavorit bagi siapapun yang berkunjung. Tatanan kehidupan masyarakat Bali sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai kebudayaan yang ada. Bagi masyarakat Bali, nilai-nilai kebudayaan sangat berperan secara nyata dalam berpikir dan juga berprilaku. Nilai-nilai tersebut juga sudah ditanamkan sejak dini pada masing-masing individu masyarakat Bali. Salah satu kebudayaan yang terkenal yaitu Tarian Barong.

 Tarian Barong merupakan kearifan lokal yang beranjak dari ajaran agama Hindu. Karakter utama dalam tari ini yaitu barong yang disimbolkan sebagai perwujudan nilai-nilai kebaikan dan keadilan. Barong disimbolkan sebagai pemimpin kekuatan yang baik dalam pertempuran yang tiada henti untuk melawan kekuatan kejahatan pasukan setan yang dipimpin oleh sosok yang disebut sebagai “ibu” ratu iblis atau dikenal dengan sebutan Rangda.

Berdasarkan latar belakang kedua sosok tersebut tentunya bisa kita implementasikan di dalam kehidupan kita sehari-hari dan bisa dijadikan contoh bagi seorang Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Seorang Wajib Pajak diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk memenuhi kewajibannya, terlebih sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana memberikan kewenangan penuh kepada Wajib Pajak untuk meghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Hal itu tentunya memerlukan suatu kesadaran dan kejujuran bagi Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa dalam agama Hindu barong disimbolkan sebagai perwujudan akan nilai-nilai kebaikan dan keadilan, tentunya filosofi barong tersebut sangat erat kaitannya dengan fungsi dari pajak itu sendiri. Pajak bisa dikatakan memiliki unsur kebaikan dan keadilan bagi warga negara, salah satunya adalah dengan adanya pajak suatu negara dapat menjadikan pajak tersebut sebagai pemasukan keuangan negara sehingga dari pemasukan tersebut bisa diperuntukan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang akan sangat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dari sisi keadilan, pajak dipotong sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dengan tarif yang sudah ditentukan sehingga berlaku adil bagi semua subyek atapun obyek pajak yang dikenakan.

Mari kita hubungkan kembali filosofi tarian barong dengan prinsip yang harus dimiliki oleh seorng Wajib Pajak. Sifat kebikan harus ada dalam diri seorang Wajib Pajak, dia harus menyadari bahwa dengan membayar pajak berarti dia sudah berbuat baik dengan membantu pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan semua warga negaranya. Selain itu seorang Wajib Pajak juga harus menyadari bahwa pajak yang dibayarkan sudah dipungut dengan adil berdasarkan peraturan yang ada dan juga sudah dipotong sesuai dengan penghasilan yang dimiliki, baik sebagai Wajib Pajak individu ataupun Wajib Pajak badan.

Di industri 4.0 seperti yang kita rasakan saat ini, melaporkan pajak sudah bukan hal yang merepotkan lagi. Wajib Pajak sudah tidah perlu lagi untuk melaporkan pajak secara manual atau datang langsung ke KPP, cukup melaporkannya secara online melalui layanan yang bernama e-Filing. Sebelum melakuka pelaporan, Wajib Pajak menghitung terlebih dahulu pajak terutangnya, kemudian membuat kode billing dan membayar pajaknya, dan tahap terakhir adalah membuat file lapor dengan berformat CSV untuk dilaporkan secara online melalui layanan e-Filing. Untuk pelaporan secara e-Filing bisa dilakukan melalui situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bisa juga melalui perusahaan yang sudah bermitra resmi dengan DJP dan diberikan wewenang untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan secara online atau sering disebut dengan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

Salah satu PJAP yang saat ini ada di Indonesia dan sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak adalah PT. Mitra Pajakku. Pajakku merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, yang sudah menjadi mitra sejak tahun 2005 melalui SK KEP-20/PJ/2005, diperbaharui dengan lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022.

Wajib pajak dapat meyampaikan pelaporannya melalui layanan e-Filing yang dimiliki oleh Mitra Pajakku. e-Filing dari Mitra Pajakku tentunya akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT. Cukup dengan mengunjungi situs resmi dari Pajakku di pajakku.com atau email ke marketing@pajakku.com Wajib Pajak dapat bertanya dan langsung berlangganan layanan e-Filing dari Pajakku dan segera melaporkan SPT-nya. Jadilah Wajib Pajak yang baik dengan membayar pajak tepat waktu dengan menggunakan jasa perpajakan dari Pajakku.