Faktur Pajak atas Kegiatan Transaksi Eceran, Perlukah?

Seperti yang telah diketahui, Barang kena pajak adalah barang atau produk yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Pajak dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak impor, atau pajak khusus lainnya. Pajak ini biasanya dikenakan pada barang-barang konsumsi atau transaksi tertentu untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah.

Pajak penjualan atau PPN misalnya, dikenakan pada barang atau jasa yang dijual kepada konsumen. PPN ini umumnya dibebankan kepada pembeli dan dikumpulkan oleh penjual, yang kemudian harus membayarkannya kepada otoritas pajak.

Adapun, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dijelaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir yang umumnya kegiatan penyerahan secara eceran.

Baca juga: Punya Uang Tabungan di Bank? Ketahui Pajaknya

Aturan ini menjelaskan pula terkait penerbitan Faktur Pajak. Perlu diketahui, Faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti adanya transaksi jual-beli yang melibatkan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Faktur pajak merupakan salah satu dokumen yang penting dalam administrasi perpajakan.

Kemudian, penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran kepada konsumen akhir ini dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak.

Dengan hal tersebut, penjual tidak akan dikenakan sanksi atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak, karena penerbitan Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Daftar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Cara Cek Keasliannya!

Perlu diketahui, konsumen akhir yang dimaksud ialah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang dan tidak digunakan/dimanfattkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan. Lalu, Pengusaha Kena Pajak tetap diperbolehkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap, meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan pada konsumen akhir.

Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran seperti pabrikan atau distributor, maka dapat menerbitkan Faktur Pajak pula tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Adapun, contoh tempat penyerahan jasa secara langsung pada konsumen akhir ialah gerai dan kios.