Effective Average Tax Rate (EATR): Definisi dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian

Di setiap negara, pajak adalah bagian yang terpenting dari sistem keuangan karena berfungsi sebagai sumber utama pendapatan pemerintah, yang digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pertahanan negara. Dalam dunia investasi dan perpajakan, Effective Average Tax Rate (EATR) merupakan istilah yang masih terdengar asing bagi sebagian orang. Konsep EATR memiliki peran penting untuk memahami beban pajak yang sebenarnya dalam perencanaan keuangan dan pengambilan keputusan sebuah perusahaan ataupun proyek investasi. Yuk, ketahui lebih lanjut mengenai EATR dalam artikel Pajakku di bawah ini!

 

Definisi Effective Average Tax Rate

 

Effective Average Tax Rate (EATR) adalah persentase rata-rata dari keuntungan yang digunakan untuk mengukur beban pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan atau proyek investasi dari pendapatan mereka. EATR berbeda dari tarif pajak nominal, yaitu tarif pajak yang diumumkan oleh pemerintah, karena EATR mempertimbangkan berbagai pengecualian, potongan, kredit pajak, dan aturan khusus yang dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan kata lain, EATR memberikan gambaran yang lebih realistis dan akurat tentang berapa banyak pajak yang sebenarnya dibayar terhadap profitabilitas investasi perusahaan dibandingkan dengan hanya melihat tarif pajak nominal. 

 

EATR dihitung dengan membandingkan profit sebelum pajak dan profit setelah pajak dari sebuah perusahaan atau proyek investasi dengan Net Present Value (NPV) dari pendapatan sebelum pajak dikurangi dengan depresiasi ekonomi riil. Perhitungan EATR mungkin saja bisa lebih kompleks dan rumit. Namun. dengan memahami EATR, pemangku kepentingan dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait dengan investasi, perencanaan pajak global, dan kebijakan publiknya.

 

Penurunan EATR, Baik atau Buruk?

 

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan organisasi yang mencatat EATR ini. Pada 2024, OECD mencatat rata-rata EATR dalam Corporate Tax Statistic sebesar 20,2% untuk tahun 2023 di 90 yurisdiksi. Hal ini mengalami penurunan secara stabil sejak 2017 yang sebesar 21,6% dan tahun 2019 yang sebesar 20,9%. Di Indonesia sendiri, OECD mencatat EATR sebesar 20,8%, hal ini merupakan persentase lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia yaitu 22%.

 

Penurunan EATR bisa disebabkan oleh berbagai faktor internal maupun eksternal. Umumnya, penurunan EATR dapat diindikasikan bahwa beban pajak yang ditanggung oleh suatu perusahaan atau proyek investasi menjadi lebih rendah. Penurunan EATR memiliki implikasi yang kompleks yang dapat memberikan dampak baik maupun buruk, yang dapat dilihat tergantung pada sudut pandang dan konteksnya.

 

Penurunan EATR dapat menjadikan investasi lebih menarik karena beban pajak yang lebih ringan. Hal ini dapat mendorong investasi asing serta meningkatkan aktivitas investasi domestik yang mana akan memicu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, perusahaan dengan EATR lebih rendah dapat bersaing di pasar global dengan lebih efektif karena memiliki biaya produksi yang lebih kompetitif. 

 

Meskipun memiliki banyak dampak positif, jika sudut pandang diubah sebagai pemerintahan, tentunya penurunan rata-rata tarif pajak efektif ini dapat mengurangi penerimaan pajak negara serta berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan dan layanan publik. Selain itu, penurunan yang terlalu drastis dapat memicu praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional serta mengurangi efektivitas kebijakan pajak karena sering terjadinya perubahan kebijakan yang menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan dan investor. 

 

Baca juga: E-faktur 4.0 dan Seluruh Perubahannya

 

Faktor yang Mempengaruhi Penurunan EATR

 

1. Pengecualian dan Potongan Pajak

 

Adanya pengecualian tertentu atau potongan pajak untuk pendapatan tertentu yang mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Pengeculian pajak seperti untuk pendapatan dari investasi tertentu atau pendapatan dari aktivitas yang mendukung kebijakan pemerintah, seperti penelitian dan pengembangan. Potongan pajak yang meliputi biaya operasional, biaya bunga pinjaman, biaya depresiasi aset, atau biaya lainnya yang diperbolehkan untuk dipotong pajak oleh undang-undang perpajakan.

 

2. Kredit Pajak

 

Kredit pajak adalah mengurangi pajak yang terutang langsung, bukan merupakan dari pendapatan kena pajak melainkan dari jumlah pajak yang harus dibayar sehingga dapat menurunkan persentase rata-rata tarif efektif pajak. Misalnya, kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan sering kali digunakan oleh perusahaan teknologi untuk mengurangi beban pajak mereka.

 

3. Kebijakan Pajak Spesifik

 

Aturan khusus yang mungkin hanya berlaku untuk industri tertentu atau jenis pendapatan tertentu. Misalnya, industri teknologi mungkin mendapatkan insentif pajak khusus bagi energi terbaharukan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan bisnis tersebut.

 

4. Perlakuan Khusus Keuntungan dan Rugi 

 

Misalnya, rugi yang dapat dibawa ke depan untuk mengurangi pendapatan kena pajak di masa depan dapat mempengaruhi EATR dari tahun ke tahun, yang juga dikenal sebagai “Loss Carryforward”. Jika kerugian perusahaan yang ditangguhkan, maka hal tersebut dapat mengurangi pendapatan kena pajak di tahun yang menguntungkan. Hal inilah yang dapat menurunkan rata-rata tarif efektif pajak.

 

5. Penghindaran Pajak

 

Sebuah kata yang sudah tidak asing di dunia perpajakan. Penggunaan strategi penghindaran pajak dapat mengurangi jumlah pajak yang harus di bayar meskipun diperbolehkan jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktik ini lah yang sering kali menjadi pemicu penurunan rata-rata tarif efektif pajak di sebuah yurisdiksi.

 

Memahami EATR merupakan langkah penting dalam merancang sistem pajak yang adil dan efisien. EATR dapat membantu untuk menilai dampak sebenarnya dari perubahan kebijakan, memastikan bahwa segala kebijakan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak dan bukan merupakan kebijakan yang dibuat hanya untuk segelintir kelompok.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News