Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan pengumuman baru yaitu PENG-5/PJ.09/2022 terkait pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan dari aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan aplikasi “e-Form” untuk jenis Surat Pemberitahuan (SPT) 1770 S, 1770, dan 1771. Hal tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Melalui pengalihan aplikasi dari e-SPT ke e-Form, wajib pajak dimungkinkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online atau daring dengan cara mengunduh formulir SPT Tahunan, mengisinya, dan mengunggahnya kembali dalam bentuk Portable Document Format (.pdf). Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan berdasarkan pengumuman:
- Saluran e-SPT untuk melaporkan SPT elektronik dalam bentuk “.csv” akan ditutup oleh DJP guna meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
- Penutupan saluran e-SPT akan dilakukan secara bertahap dengan alur waktu:
- Formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, Pukul 15.00 WIB
- Formulir SPT PPh Badan 1771 dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat atau US$ serta lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB
- Dengan tutupnya aplikasi e-SPT, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, baik itu normal maupun pembetulan, bisa melakukannya melalui:
– Aplikasi e-Form atau e-Filing yang disediakan DJP
– Aplikasi pelaporan SPT yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Kesimpulannya, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui DJP, nantinya tidak lagi bisa menggunakan layanan e-SPT melainkan menggunakan e-Form atau e-Filing. Wajib Pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi pelaporan SPT yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Pajakku.









