Dimulai pada bulan Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembuatan pada bukti pemotongan dan melakukan penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan / atau Pasal 26. Kewajiban tersebut terdapat di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Dengan menggunakan keputusan tersebut, Dirjen Pajak melakukan penetapan pada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26. Sesuai dengan seperti yang ada pada KEP-269/PJ/2020, kewajiban untuk melakukan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT masa tersebut akan tetap berlaku walaupun pengusaha yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 sudah tidak lagi memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pada sisi lain, untuk para wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak setelah penetapan KEP-269/PJ/2020, kewajiban dalam melakukan pembuatan bukti pemotongan dan melakukan penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan / atau Pasal 26 berlaku sejak masa pajak saat dilakukannya pengukuhan tersebut. Sesuai dengan seperti bagaimana yang terdapat pada PER-04/PJ/2017, SPT masa dan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan mulai melakukan sosialisasi yang ditujukan kepada para fiskus dan para Pengusaha Kena Pajak menyusul penetapan Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 dengan melalui KEP-269/PJ/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan pernyataan bahwa dengan penetapan tersebut, sebagian besar dari Pengusaha Kena Pajak akan diharuskan untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan dan melakukan penyampaian SPT masa PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 secara elektronik dengan menggunakan fasilitas aplikasi e-Bupot. Tidak hanya itu, Hestu Yoga Saksama melanjutkan dengan memberikan penjelasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyebaran pesan dengan menggunakan surat elektronik atau Email Blast kepada seluruh pengusaha kena pajak. Email Blast tersebut, tidak hanya digunakan untuk mengumumkan ketentuan yang akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Agustus 2020, melainkan juga digunakan untuk menjadi sebuah bantuan untuk memberikan bimbingan pada penggunaan e-Bupot.
Walaupun pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 masih dapat dilakukan dengan menggunakan kertas secara manual, sangat diharapkan agar seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembuatan bukti potong menggunakan e-Bupot pada bulan Agustus mendatang dikarenakan pada dasarnya e-Invoice sudah diaplikasikan dan memiliki sertifikat elektronik.









