Dirjen Bea dan Cukai Askolani merilis peraturan terkait bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2022.
Askolani telah menerbitkan Perdirjen nomor PER-14/BC/2021 untuk menjabarkan ketentuan Pasal 4 PMK 52/2020 tentang bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai. Selain itu, Perdirjen juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada industri dan masyarakat.
“[Peraturan ini] dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk pengelolaan barang masuk dan keluar dari dan ke dan di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” bunyi kutipan dari pertimbangan peraturan tersebut.
Pasal 2 Perdirjen PER-14/BC/2021 menyebutkan meterai cukai sebagai dokumen jaminan sebagai tanda pembayaran cukai dengan bentuk fisik, spesifikasi dan desain tertentu. Bentuk fisik pada pita cukai tersebut berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Penggunaan pita cukai tersebut untuk produk hasil tembakau dan minuman etil alkohol (MMEA). Rancangan setiap pita cukai hasil tembakau paling sedikit memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun pajak, harga eceran, dan/atau jumlah isi bungkusan, tulisan “Republik” atau “Indonesia”, teks “Bea Cukai Hasil Tembakau” dan jenis hasil tembakau.
Sementara itu, di dalam Pita Cukai MMEA harus juga dicantumkan tulisan “Cukai MMEA Impor” atau “Cuka MMEA Dalam Negeri”, lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, nomor tahun pajak, tulisan “Negara Republik Indonesia”, golongan, kandungan alkohol, mikroteks “Bea Cukai” dan teks “BCBC”.
Pasal 15 Perdirjen Nomor PER-14/BC/2021 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengelola pita cukai yang diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK sehubungan dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Produsen atau importir mengajukan permohonan pemberian pita cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC, tempat diterbitkannya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).









