Cara Membuat Surat Pernyataan Tidak Kena Pajak

Dalam dunia perpajakan ada istilah pengusaha kena pajak (PKP) dan pengusaha tidak kena pajak (non-PKP). PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Definisi PKP tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sementara, pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian, non-PKP tidak dapat melakukan segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP. Misalnya, dalam setiap transaksi, non-PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak. 

Non PKP tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN serta PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan dari BKP dan JKP.

Bagi pihak penjual dengan kategori non PKP pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan non PKP kepada klien. Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak.

Bagi pengusaha atau perusahaan, surat pernyataa non PKP ini berfungsi sebagai bentuk fisik legal dan formal sebagai pengganti faktur pajak. Namun, pengganti faktur pajak itu hanya untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan PKP saja.

Menulis surat pernyataan Non-PKP

Belum ada format baku untuk mengajukan surat pernyataan non PKP. Tetapi, ada hal-hal yang wajib tercatum dalam surat tersebut.

  1. KOP Surat berisi keterangan dokumen “Syarat Keterangan Non PKP”.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan.
  3. Berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  4. Berisi keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas
  5. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  6. Berisi alamat perusahaan
  7. Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

 

Tentu saja, sebaiknya Anda memasukkan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai. Bubuhkan pula tanda tangan pimpinan perusahaan beserta materai yang mencukupi. 

Anda juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa Anda bukan pengusaha kena pajak.

Pajak bangun negeri

Marilah selalu taat membayar pajak. Sebab, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.

Pengelolaan perpajakan sesungguhnya sangat mudah. Apalagi pada era teknologi informasi seperti saat ini. Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.

DISCLAIMER:

Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.

 

Foto: Pixabay